Buah Metode Plasma Konvelesen

:


Oleh Kristantyo Wisnubroto, Jumat, 26 Juni 2020 | 12:54 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 694


Jakarta, InfoPublik - Masa Adaptasi Kebiasaan Baru atau bahasa kerennya New Normal (Kenormalan Baru), ketika beberapa daerah tingkat kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih tinggi, telah bergulir. Meski ada pertimbangan ekonomi dan sosial dalam menerapkan transisi kenormalan baru di sejumlah daerah berstatus Zona Hijau dan Zona Kuning. Namun, pertimbangan epidemiologi tetap diperhatikan dengan serius. Terbukti, pengetatan mobilitas sosial di area publik, proses tes PCR massal, penguatan laboratorium serta fasilitas kesehatan di rumah sakit semakin digencarkan.

Memastikan masa transisi itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto meninjau rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 se-Jawa Barat, RS Hasan Sadikin Bandung, minggu lalu.

Menkes dan Menko PMK mendapatkan perkembangan di RSHS Bandung, bahwa metode plasma darah konvalesen mampu mengurangi jumlah pasien Covid-19, dengan metode tersebut pasien terinfeksi SARS-CoV-2 pun menjadi sembuh. Sejak diterapkan mulai Juni ini, tinggal empat pasien positif yang dirawat di RSHS.

Metode plasma konvalesen merupakan terapi yang menggunakan bagian plasma darah penyintas Covid-19 yang telah sembuh. Plasma darah tersebut ditransfusikan ke tubuh pasien positif Covid-19. Terapi ini digunakan untuk pasien Covid-19 gejala berat dan sangat berat.

Golongan darah antara pendonor dan pasien yang akan menerima donor plasma tersebut harus sama.

Saat seseorang terinfeksi virus corona, sistem imun tubuhnya akan mulai memproduksi antibodi, khususnya sel pelindung yang mengenali dan melawan virus corona. Ketika pasien dinyatakan sembuh, antibodi ini akan tersimpan dengan sendirinya dalam darah.

Menkes Terawan mengapresiasi kemampuan RSHS dalam menggunakan metode plasma konvalesen. Ia dan Menko PMK mengajak agar semua rumah sakit di Tanah Air memakai metode ini. "Kondisi ini jelas baik karena penurunan pasien yang dirawat bisa meminimalisir orang meninggal akibat virus tersebut. Sekaligus mengurangi kepadatan kapasitas rumah sakit selama Covid-19," kata Menkes.

Sebelumnya, terapi plasma konvalesen juga dilakukan untuk pengobatan Covid-19 di Jawa Timur. Sudah delapan orang menggunakan metode terapi tersebut, dan empat di antaranya dinyatakan sembuh dan sudah pulang sejak minggu lalu.

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi menerangkan saat ini sudah ada 22 orang yang menyatakan diri untuk donor plasma. Mereka adalah orang yang sudah pernah terinfeksi covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh dalam dua kali swab negatif.

Mereka yang sudah mendaftar antre sebagai pendonor belum tentu memenuhi syarat untuk bisa menjadi pendonor, oleh karena itu mereka harus dilakukan screening saat ada pasien.

Adapun screening bagi pendonor antara lain dilakukan tes laboratorium untuk mengetahui di dalam darahnya apakah masih mengandung imunoblobulin G yang merupakan antibodi untuk virus SARS-CoV-2.

Kalangan pendonor juga harus dipastikan bebas penyakit yang membahayakan pasien Covid-19. Biasanya plasma dari pendonor diberikan pada pasien covid-19 positif yang sudah menggunakan ventilator.

Mereka yang mendonorkan harus berbasis kesukarelaan, dengan begitu pemerintah mengimbau pada 2.317 pasien Covid-19 Jatim yang sembuh bisa mulai menyumbangkan plasma darahnya.

Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Abdul Kadir mengajak seluruh RS di Indonesia untuk bergabung dalam uji klinis Plasma Konvalesen sebagai terapi tambahan Covid-19. Ini disampaikan secara langsung dalam webinar nasional bertajuk “Regulasi dan Riset Plasma Konvalesen” yang diselenggarakan oleh Balitbangkes Jakarta, Senin (22/06/2020).

Riset pemberian plasma konvalesen sebagai terapi tambahan Covid-19 turut melibatkan berbagai pihak, yang mana Balitbangkes ditunjuk sebagai koordinator nasional, BPOM sebagai pengawas serta PMI sebagai penyedia plasma konvalesen, melalui kerja sama penelitian ini diharapkan berdampak baik bagi penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Salah satu fungsi utama Badan Litbangkes adalah melakukan sejumlah penelitian terkait Covid-19, yang diharapkan mampu memberikan rekomendasi dalam penanganan, pengobatan maupun pencegahan Covid-19," ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien yang didiagnosa Covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19 yang ditandai dengan pemeriksaan swab menggunakan RT-PCR sebanyak 2 kali pemeriksaan dengan hasil negatif.

Digunakannya plasma konvalesen sebagai terapi tambahan pasien Covid-19 dilatarbelakangi oleh plasma pasien yang telah sembuh Covid-19 diduga memiliki efek terapeutik karena memiliki antibodi terhadap SARS-Cov-2.

Uji coba pertama metode plasma konvelesen dilakukan Mei lalu pada pasien sembuh serta sejumlah sukarelawan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbolehkan penggunaan terapi plasma konvalesen bagi penderita Covid-19, namun harus melalui uji klinis guna mendapatkan data yang komprehensif yang bisa digunakan sebagai pedoman tata laksana penyakit Covid-19. Ini sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan No 3 Tahun 2009 mengharuskan semua teknologi kesehatan yang akan digunakan untuk manusia harus melalui uji klinis terlebih dahulu.

Ada dua hal yang penting untuk diperhatikan dalam uji klinis plasma konvalesen sebagai terapi tambahan bagi Penderita Covid-19 yaitu penatalaksanaan penyakit ini serta penjaminan mutu plasma itu sendiri.

Menurut Direktur Registrasi Obat BPOM RI Lucia Rizka Andalucia, dari segi regulasi beberapa negara juga sudah mulai menyusun protokol memanfaatkan plasma konvalesen sebagai terapi tambahan. Pun dengan Indonesia, melalui BPOM sebagai pengawal dan pengawas pelaksanaan uji klinis plasma konvalesen, telah menerbitkan Rekomendasi Tentang Pengawasan Pemanfaatan Plasma Konvalesen dan Imunoglobulin Konsentrat dalam Terapi Covid-19 dan Petunjuk Teknis Penjaminan Mutu Pengolahan Plasma Konvalesen Covid-19.

"Tujuan rekomendasi ini untuk mendukung pengembangan plasma konvalesen dan imunoglobulin konsentrat Covid-19 melalui pengawalan terhadap penjaminan mutu, penjaminan keamanan dan evaluasi data hasil uji klinik,” kata Rizka.

Sementara itu, dari segi penjaminan mutu beberapa Unit Transfusi Darah (UTD) seperti UTD PMI, UTD RS maupun UTD-UTD pemerintah yang terlibat dan pengelolaan dan pemanfaatan plasma konvalesen harus menjamin kualitas mulai dari rekruitmen donor, pengelolaan hingga pendistribusian kepada pasien.

Adapun Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) sebagai salah satu unit yang bertanggungjawab dalam penyediaan plasma konvalesen menyatakan siap mendukung hal itu. Mulai dari uji klinis hingga distribusi ke pasien yang membutuhkan.

Kepala UTD PMI Pusat Ria Syafirti menuturkan bahwa Ketua Umum PMI meminta seluruh UTD PMI membantu menyediakan plasma konvalesen guna medukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan terapi tambahan pasien Covid-19.

Untuk memudahkan koordinasi dan distribusi informasi mengenai stok, jenis golongan darah, UTD PMI telah membuat regionalisasi, sub regionalisasi serta konsolidasi.

"Apabila ada RS yang membutuhkan tetapi tidak memiliki stok plasma konvalesen yang sesuai, maka kita bisa distribusikan/informasikan kemana plasma konvalesen ini bisa didapatkan," terangnya.

Sejauh ini, terdapat 35 UTD PMI yang siap menyediakan plasma konvalesen, di mana 15 UTD telah tersertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), 20 UTD telah memiliki apheresis dan pemeriksaan elisa serta NAT secara konsolidasi.

Kelimabelas UTD tersebut berada di UTD Pusat PMI, DKI Jakarta, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bekasi, Kota Semarang, Kabupaten Banyumas, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, dan Kota Makassar.

Pihak PMI menekankan bahwa penyiapan plasma konvalesen harus sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan, serta dengan memperhatikan calon pendonor, petugas dan resipien sehingga terjamin mutu dan keamanannya. (kes/MC Pemprov Jatim/Foto: ANTARAFOTO/Kornelis Kaha)