Menteri LHK Lepasliarkan 14 Ekor Curik Bali di Taman Nasional Bali Barat

:


Oleh Wisnubro, Kamis, 17 Oktober 2019 | 13:00 WIB - Redaktur: Admin - 353


JPP JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, melaksanakan kunjungan kerja ke Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada akhir pekan lalu. Dua lokasi yang dikunjungi yaitu Unit Pengelolaan Khusus Burung Jalak Bali (UPKBJB) Tegal Bunder dan kandang habituasi Curik Bali di Labuan Lalang.

Mengawali kunjungannya di UPKBJB, Menteri LHK Siti Nurbaya memantau penanganan pengembangbiakan Curik Bali. Seperti disitat laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (14/10/2019), Menteri Siti juga melakukan pemasangan cincin (tagging) sebagai penanda pada kaki burung Curik Bali yang baru disapih dari induknya. Cincin yang dipasang bertuliskan angka 1.128, yang menandakan burung ke 1.128 yang berhasil diternakkan sampai besar.

Selanjutnya, Menteri Siti melepasliarkan 14 ekor burung Curik Bali di Labuan Lalang, yang masih berada dalam kawasan TNBB. Menteri Siti juga secara simbolis melaksanakan penyerahan Nesting Box (kotak sarang) burung Curik Bali untuk dipasang di lokasi pelepasliaran.

TNBB terletak di bagian barat dari pulau Bali. Taman nasional ini mempunyai luas 77.000 hektare. Areal TNBB merupakan satu dari sejumlah kawasan pelestarian alam di Bali mulai dari hutan lebat, air laut, pantai, pegunungan hingga satwa yang dapat pengunjung nikmati.

TNBB merupakan perpaduan yang menarik antara ekosistem darat dan laut, ini juga yang menjadikan TNBB ini begitu sering dikunjungi baik dari wisatawan lokal maupun wisatawan asing. TNBB berada di dua kawasan, yaitu Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana, Bali.

Sekitar 160 spesies hewan dan tumbuhan dilindungi di taman nasional ini. Hewan-hewan seperti Banteng, Rusa, lutung, dan aneka burung. Taman Nasional Bali Barat merupakan tempat terakhir untuk menemukan satu-satunya endemik Bali yang hampir punah, curik bali di habitat aslinya.

Pada kesempatan kunjungan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya juga membahas bidang tugas KLHK bersama Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Plt. Inspektur Jenderal KLHK, Staf Ahli Menteri LHK, Tenaga Ahli Menteri LHK, dan pejabat lingkup KLHK pusat dan Provinsi Bali. (lhk)