Hadang Corona, Pemerintah Larang Impor Hewan Hidup dari China

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Rabu, 19 Februari 2020 | 11:31 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 287


Jakarta, InfoPublik - "Menyikapi merebaknya wabah virus corona di China, Pemerintah Indonesia menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari China atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda."

Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto,  di Jakarta, Kamis (13/02/2020). Ditambahkannya, larangan impor itu bersifat sementara, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China, telah diberlakukan sejak 7 Februari 2020.

Agus mengatakan, bahwa peraturan tersebut merupakan tindakan tegas dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan. Ia juga meminta, penghentian impor tersebut tidak berlaku untuk semua produk.

Daftar Hewan Hidup

Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta.

Permendag ini juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.

Kenapa Ikan Tak Dilarang?

Pemerintah resmi melarang impor hewan hidup dari China. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 10 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tingkok (RRT/China). Aturan itu berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir menegaskan, dengan terbitnya aturan tersebut pemerintah tak membatasi impor komoditas pangan lainnya.

"Kalau impor dilarang baru 1 binatang hidup, kalau lain-lain tidak benar, tidak ada larangan ekspor dan impor kecuali untuk binatang hidup, kecuali ikan. Itu saja, yang lain tidak ada, sudah diputuskan seperti itu. Supaya tidak ada isu-isu lagi, tadi diingatkan semua kementerian jangan ada statement seperti itu," tegas Iskandar di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Sektretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menuturkan, ikan masih diperbolehkan impor dari China karena bukan pembawa atau carrier virus corona.

Nilai Impor Hewan Hidup dari China Tidak Besar

Impor dari China memang yang terbesar di Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat, total impor non-migas terbesar Indonesia pada 2019 adalah US$ 148,84 miliar. Dari jumlah tersebut, US$ 44,58 miliar atau 29,95% datang dari China.

Akan tetapi, hewan hidup bukan produk utama yang didatangkan Indonesia dari China. Sepanjang 10 bulan pertama 2019, mayoritas barang impor dari China adalah peralatan telekomunikasi dan bagiannya (HS 764) dengan nilai US$ 3,64 miliar.

Lima Produk Impor Terbesar dari China

HS

Produk

Nilai (US$)

728

Mesin dan Peralatan Lainnya untuk Keperluan Industri

836,738,315

741

Peralatan Pemanas dan Pendingin serta Bagiannya

1,386,706,913

752

Mesin Pemrosesan Data Otomatis dan Unitnya

1,328,047,431

764

Peralatan Telekomunikasi dan Bagiannya

3,642,331,379

778

Mesin dan Peralatan Listrik

872,375,038

 

Sumber: Badan Pusat Statistik

Untuk impor hewan hidup, China adalah pemasok sejumlah komoditas pangan dalam jumlah yang lumayan banyak. Misalnya bawang putih, di mana hampir seluruh bawang putih impor di Indonesia berasal dari China dengan nilai US$ 332,91 juta pada Januari-Oktober 2019.

Indonesia juga mendatangkan cabai segar dingin dari China senilai US$ 2.100 dalam periode yang sama. Ada pula impor cabai kering tumbuk yang bernilai US$ 4,4 juta. 

Masih menyangkut cabai, ada juga impor cabai awet sementara senilai US$ 13.990. Selain itu, Indonesia juga mengimpor tembakau asal China senilai US$ 138,53 juta.

Sanksi bagi Pelanggar

Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok.

Permendag tersebut mengharuskan importir untuk mengimpor kembali atau memusnahkan hewan hidup yang dilarang diimpor, yang tiba di pelabuhan Indonesia pada saat Permendag ini berlaku. Adapun, Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Februari 2020.

"Importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap binatang hidup yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2)," seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 1.

Disebutkan pula, waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor, yang terdiri atas BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

Dalam pasal berikutnya ditegaskan, biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan binatang hidup tersebut menjadi tanggung jawab importir.

Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban ekspor kembali atau pemusnahan ini dalam jangka waktu 10 hari, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.