Pemanfaatan Ruang Digital untuk Kampanye Pemilihan Serentak 2020

:


Oleh Wawan Budiyanto, Jumat, 9 Oktober 2020 | 12:46 WIB - Redaktur: Isma - 1K


Jakarta, InfoPublik - Gelaran Pemilihan Serentak 2020 akan segera dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Banyak hal berbeda dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak kali ini. Perbedaan paling terasa tentu pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Perbedaan berikutnya adalah kewajiban mematuhi protokol kesehatan mulai dari persiapan awal hingga proses penghitungan suara selesai dilaksanakan. Seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta PKPU No.13 tahun 2020.

Melalui PKPU 13 tahun 2020 tersebut secara umum KPU berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk mengurangi pertemuan tatap muka, atau lebih mengutamakan proses kampanye melalui basis media sosial (medsos) secara daring.

Penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan yang sedianya menarik massa dalam jumlah besar tentu tidaklah mudah, sebut saja kampanye setiap pasangan calon (paslon) yang biasanya digelar secara besar-besaran dengan mengundang masyarakat secara langsung/tatap muka.

Di tengah pandemi Covid-19, setiap paslon dituntut melakukan perubahan strategi yang signifikan. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan ruang digital sebagai wahana baru untuk berkampanye.

Menilik pengalaman di masa lalu, ruang digital di Indonesia menjadi amat gaduh dengan black campaign dan informasi yang mengandung hoaks atau SARA saat periode Pemilihan Umum berlangsung.

Dengan berpindahnya zona kampanye ke dunia virtual jelang Pemilihan Serentak 2020, besar harapan hal tersebut tidak lagi terulang.

Kampanye dengan memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan visi, misi, dan program unggulan kepada masyarakat diharapkan dapat membuka dialog positif antara paslon dan calon pemilih. Kreativitas paslon dalam berkampanye melalui medsos sangat dibutuhkan untuk mempengaruhi atau menarik simpati masyarakat saat pencoblosan nanti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan telah menyiapkan sejumlah mekanisme kebijakan yang mengatur proses kampanye melalui media daring, salah satunya terkait iklan politik. Para paslon juga didorong untuk membuat akun media sosial baru yang akan digunakan untuk berkampanye.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat menggunakan media sosial secara bijak selama periode kampanye hingga waktu pemilihan tiba dengan berkomunikasi di ruang digital secara etis dan sehat guna meminimalisir potensi konflik serta pelanggaran hukum.

Untuk membahas secara mendalam mengenai pemanfaatan ruang digital selama Pemilihan Serentak 2020, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Prof. Widodo Muktiyo bersama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) D.I Yogyakarta, Hamdan Kurniawan akan berdialog bersama pada program Ranah Publik di TVRI Stasiun Yogyakarta, yang akan ditayangkan pada Sabtu, 10 Oktober 2020, pukul 15.00 - 16.00 WIB.

Dalam situasi pandemi Covid-19, perubahan zona kampanye ke ruang digital tentu bukan bertujuan untuk membatasi gerak para paslon karena sesungguhnya kampanye haruslah memberikan rasa aman, bukan malah membahayakan para calon pemberi suara, panitia pemilihan dan juga para paslon itu sendiri.