:
Siaran Pers No. 52/HM/KOMINFO/04/2020
Kamis, 2 April 2020
tentang
Konsultasi Publik Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan konsultasi publik substansi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi. Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui email subditjastel@mail.kominfo.go.id dari tanggal 2 April s.d. 9 April 2020.
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo dimaksud disusun dalam rangka memberikan insentif kebijakan bidang penyelenggaraan telekomunikasi terkait dengan peningkatan kemudahan berusaha “ease of doing business” dan efisiensi industri. Adapun pemberian insentif kebijakan tersebut terkait dengan:
Sesuai dengan prinsip simplifikasi regulasi, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini akan menjadi Peraturan Menteri Kominfo baru yang mencabut dan menggantikan PM Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (PM No. 13/2019) sehingga materi muatannya selain mengatur insentif kebijakan sebagaimana dijelaskan di atas juga akan memuat ketentuan-ketentuan lain mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM No. 13/2019 dan tidak perlu diubah.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo