:
Siaran Pers No. 30/HM/KOMINFO/02/2020
Kamis, 27 Februari 2020
Tentang
Konsultasi Publik RPM Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Kominfo kepada BKPM
Sehubungan telah dilaksanakannya proses penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi/proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo melaksanakan konsultasi publik terkait RPM sebagaimana dimaksud.
RPM disusun sesuai dengan Diktum Kedua angka 4 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Pengaturan terkait pelimpahan kewenangan Perizinan Berusaha bidang Komunikasi dan Informatika kepada KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal dalam RPM ini mencakup:
Adapun masukan dan saran bisa dikirimkan mulai tanggal 12 Februari 2020 s.d 18 Februari 2020, melalui email: hukumppi@mail.kominfo.go.id atau humas@kominfo.go.id.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww