KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka

:


Oleh Irvina Falah, Senin, 29 April 2019 | 10:39 WIB - - 516


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan BBD, Wali Kota Tasikmalaya Periode 2012-2017 dan 2017-2022 sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Suap Terkait Dengan Pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya TA 2018.

Perkara ini adalah hasil pengembangan dari perkara Dugaan Suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Tersangka BBD diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK kecewa dengan aparatur daerah, khususnya Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat namun menyalahgunakannya dan melakukan korupsi. Para penyelenggara negara tersebut seharusnya menjadi pelayan bagi rakyatnya. Apalagi kasus kali ini terkait dengan Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana ini seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas yang menunjang kesejahteraan rakyat

KPK telah mencermati terkait DAK ini dan melakukan Kajian DAK Pendidikan pada tahun 2009. Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain: alokasi DAK tidak sesuai kebutuhan daerah, konflik kepentingan dalam pengadaan, tidak semua aset yang diperoleh dari DAK tercatat, dan penggunaan DAK tidak sesuai peruntukan.

Tahun ini KPK kembali melakukan kajian DAK Pendidikan. Kajian tersebut masih berjalan hingga saat ini. Artinya, Dana Alokasi Khusus akan terus menjadi perhatian KPK dari sisi pencegahan. KPK akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, terutama yang terkait dengan kepentingan masyarakat secara luas.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

IG: official.kpk