Penggunaan Frekuensi dan Alat Telekomunikasi yang Tidak Sesuai Aturan Akan Membahayakan Keselamatan Pontianak

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 18 Oktober 2018 | 12:30 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 493


Pontianak, InfoPublik – Masyarakat perlu mengetahui penggunaan frekuensi dan alat telekomunikasi yang benar, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bahwa frekuensi radio, misalnya radio analog komunitas dan radio nelayan, dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

“Penggunaan frekuensi dan alat komunikasi ilegal dapat membahayakan keselamatan penerbangan, banyak masyarakat yang belum paham hal ini, maka dari itu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) melalui 35 Balai Monitoring spektrum frekuensi radio di seluruh Indonesia bertugas mengawasi hal ini,” ujar Dwi Handoko, Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada acara Focus Group Discussion dengan awak media dengan tema ‘Tinjauan Kritis Tentang Pemanfaatan Frekuensi dan Perangkat Telekomunikasi di Era Demokrasi’ di Hotel Santika Pontianak (18/10).

Saat ini, Ditjen SDPPI berupaya efektif untuk melakukan pencegahan pelanggaraan dalam bentuk sosialisasi dan pendekatan kepada publik agar. Ada dua hal utama yang menjadi tanggung jawab Ditjen SDPPI yaitu:
a. Sumber daya Merencanakan, mengelola, dan mengawasi spektrum frekuensi radio.
b. Perangkat Sertifikasi dan standardisasi perangkat telekomunikasi secara periodik.

Freddy H. Tulung, Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika pada diskusi yang sama kemudian menjelaskan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet hingga tiga setengah (3.5) jam setiap hari dengan berbagai perangkat telekomunikasi termasuk handphone. “Pada 2020 nanti diperkirakan akan ada 145 juta pengguna internet di Indonesia. Tidak dapat dihindari teknologi digital akan menjadi tulang punggung Revolusi Industri 4.0 yang mengutamakan digitalisasi, otomatisasi dan artificial intelligence. Oleh karena itu peranan Ditjen SDPPI sangat strategis dan perlu didukung media,” lanjut Freddy.

Selain itu Taufik Hasan, Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa spektrum frekuensi radio bernilai ekonomis. “Pemanfaatan spektrum frekuensi radio memiliki nilai ekonomis dan harus digunakan untuk kepentingan bersama sehingga perlu dikelola dengan peraturan termasuk perangkat yang digunakan. Alat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi harus sesuai standar dan type approval,” papar Taufik.

Pada era digital saat ini, informatika memiliki kedudukan semakin penting. Sebab spektrum frekuensi radio saat ini menjadi jantung konektivitas dan informasi di Indonesia. Hal ini menjadi momentum bagi Ditjen SDPPI untuk mengambil peran maksimal sebagai bagian dari pemerintah yang menangani arus digital dan telekomunikasi. Melihat kondisi yang terjadi perlu dilakukan upaya komunikasi efektif dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran frekuensi dan perangkat radio dalam bentuk pemberdayaan masyarakat dan literasi media.

FGD ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia tentang penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi secara baik dan benar sehingga tidak memunculkan dampak negatif pada keamanan dan ekonomi bagi pengguna lain. Sertifikasi perangkat telekomunikasi juga wajib dilakukan sehingga perangkat yang digunakan masyarakat berkualitas dan tidak mengganggu keselamatan dan kesehatan.

***