Dapur MBG Lumajang Wajib Uji Laboratorium Tiap Tiga Bulan, Ini yang Diperiksa
Dinkes P2KB Lumajang (Istimewa)
Dinkes P2KB Lumajang (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Lumajang tetap mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), termasuk melalui pemeriksaan laboratorium setiap tiga bulan dan inspeksi kualitas air serta pangan secara acak.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari sistem pengamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari proses pengolahan di dapur SPPG, kualitas air dan pangan, kebersihan lingkungan, distribusi, hingga makanan diterima penerima manfaat.
Ketua Tim Kerja (Katimja) Penyehatan Lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes-P2KB Kabupaten Lumajang, Arie Risdiyanti, mengatakan pengawasan MBG dilakukan bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
“Leading sector pengawasan tetap di Tim Satgas yang diketuai Pak Sekda. Masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangannya,” ujar Arie, melalui keterangan pers pada Senin (5/10/2026).
Menurut Arie, pengawasan terhadap SPPG tetap dilakukan setelah dapur beroperasi dan memperoleh SLHS. Standar higiene sanitasi yang telah dipenuhi harus dipertahankan selama SPPG memberikan pelayanan.
Karena itu, pengelola SPPG dan koordinator wilayah telah mendapatkan sosialisasi mengenai pengawasan pascaoperasional dan pascapenerbitan SLHS.
Secara internal, pengelola SPPG wajib memantau kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), meliputi suhu makanan, kondisi peralatan, alat pendingin, kebersihan ruangan, hingga pengelolaan sampah.
SPPG juga diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara mandiri setiap tiga bulan. Pemeriksaan mencakup kualitas air secara mikrobiologi dan kimia serta pemeriksaan pangan melalui laboratorium.
Selain itu, pengelola melakukan asesmen mandiri melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) untuk mengetahui kondisi lingkungan dapur sekaligus memastikan rekomendasi setelah penerbitan SLHS telah ditindaklanjuti.
Pengawasan eksternal dilakukan Dinkes-P2KB bersama Puskesmas melalui IKL secara berkala dengan rentang satu hingga tiga bulan sekali. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dan kapasitas masing-masing Puskesmas.
“Puskesmas memiliki penjadwalan masing-masing. Jadi pengawasan dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kapasitas di lapangan,” jelas Arie.
Pengawasan diperkuat melalui surveilans kualitas air minum dan pangan. Pengambilan sampel dilakukan secara acak tanpa menginformasikan waktu pemeriksaan terlebih dahulu kepada pengelola SPPG.
Menurut Arie, metode tersebut bertujuan memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas air dan pangan sekaligus memastikan standar keamanan pangan tetap diterapkan selama operasional.
Pengawasan juga mencakup proses distribusi hingga penerimaan makanan. Penerima manfaat mendapatkan edukasi mengenai cara menerima, menyimpan, dan mengonsumsi makanan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan batas waktu konsumsi.
“Edukasi kepada penerima manfaat perlu terus dilakukan. Jangan sampai satu kali sosialisasi kemudian dianggap sudah memahami semuanya,” katanya.
Apabila muncul laporan yang berpotensi berkaitan dengan keamanan pangan, petugas melakukan penelusuran dan surveilans epidemiologi untuk mengetahui penyebab dan kondisi sebenarnya.
Arie menegaskan setiap keluhan kesehatan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai keracunan makanan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelusuran di lapangan.
Jika terdapat penerima manfaat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, Puskesmas memiliki tim reaksi cepat. Penanganan juga dapat diperkuat melalui Public Safety Center (PSC), termasuk proses rujukan apabila diperlukan.
Dari sisi administratif, Dinkes-P2KB memiliki kewenangan memberikan peringatan hingga mencabut SLHS apabila ditemukan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
“Kalau memang ada kondisi di lapangan yang tidak memenuhi persyaratan, ada kewenangan untuk memberikan surat peringatan sampai pencabutan SLHS. Untuk penerbitan kembali tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi,” terang Arie.
Saat ini, pengawasan kualitas air dan pangan pada SPPG di Kabupaten Lumajang masih dilakukan secara bertahap sesuai jadwal. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaporkan sejauh ini, kondisinya masih dinyatakan aman.
Arie menambahkan keamanan pangan dalam program MBG tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah. Komitmen pengelola SPPG, mitra, tenaga penjamah pangan, sekolah, hingga penerima manfaat diperlukan agar standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten.
“Kita tidak mungkin mengawasi seperti polisi setiap lalu-lalang mobil MBG. Yang paling penting adalah membangun komitmen dari dalam, sehingga pengawasan internalnya kuat. Pengawasan eksternal menjadi bagian untuk menyempurnakan,” katanya.
Melalui pengawasan internal dan eksternal tersebut, keamanan pangan program MBG di Lumajang dipantau mulai dari proses pengolahan hingga makanan diterima penerima manfaat.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)