:
Oleh Eko Budiono, Minggu, 26 Januari 2020 | 15:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 675
Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, mengawal rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, yang berdampak pada penataan perangkat daerah, mutasi pejabat, dan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami diundang Dirjen Otonomi Daerah bersama sejumlah pejabat Pemkab Jember, terkait rekomendasi Mendagri yang juga belum dipatuhi oleh Bupati Jember," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/01/2020).
Dalam rapat tersebut, DPRD Jember diminta untuk terus mengawal dan mengawasi sesuai dengan fungsi dan tugas dewan, terkait dengan penataan kedudukan susunan organisasi dan tata kerja (KSOTK).
"Dalam pertemuan itu terungkap bahwa proses mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Jember tidak melibatkan sekretaris daerah, padahal sekda itu selaku pimpinan atas birokrasi sesuai tugas dan fungsinya," tuturnya.
Halim mengatakan pertemuan tersebut dipimpin langsung Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, didampingi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Makmur Marbun, dan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Budi Santosa.
"Kami juga mendapat informasi bahwa Bupati Jember Faida juga menemui Sekjen Kemendagri yang menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan perintah Mendagri. Mudah-mudahan hal itu segera dilaksanakan," paparnya.
Sehari sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano dan sejumlah pejabat Pemkab Jember juga diundang oleh Dirjen Otda yang menghasilkan kesimpulan enam poin dalam rapat tersebut.
Poin pertama, Pemkab Jember harus melaksanakan rekomendasi sesuai dengan surat Mendagri tertanggal 11 November 2019 dan Surat Gubernur Jatim tertanggal 10 Desember 2019 yakni pencabutan belasan surat keputusan mutasi, pencabutan 30 peraturan bupati mengenai KSOTK, dan tindak lanjut surat Mendagri tentang peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember.
Poin kedua, penataan perangkat daerah Pemkab Jember didasarkan dan dikembalikan kepada KSOTK yang ditetapkan pada 1 Desember 2016. Ketiga, penataan perangkat daerah agar segera dilakukan fasilitasi produk hukum daerah rancangan peraturan bupati tentang SOTK perangkat daerah.
Kemudian poin keempat, dalam penetapan KSOTK yang baru tidak mengalami perubahan susunan organisasi/jabatan, maka pengisian jabatannya disesuaikan dengan rekomendasi yang telah ditetapkan Komisi ASN.
Kelima, pelaksanaan pelantikan hasil penataan jabatan berdasarkan KSOTK yang baru dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri berdasarkan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Keenam, pelaksanaan hasil rapat dilakukan supervisi oleh kementerian atau lembaga terkait yakni Kemendagri, KemenPAN dan RB, KASN, BKN, dan Pemprov Jatim.
"Bupati Jember diminta menyampaikan Rancangan Perbup tentang KSOTK kepada Biro Hukum Provinsi Jatim paling lambat lima hari setelah pelaksanaan rapat itu," katanya.