Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 24 Januari 2020 | 14:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 275


Jakarta,InfoPublik-Pilkada 2020 akan dilangsungkan sekitar delapan bulan lagi, yakni  September 2020. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jauh-jauh hari sudah menyatakan kesiapannya menghadapi tahapan pesta demokrasi tersebut.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan, jajaran lembaga pengawas di daerah telah siap mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih.

"Menjadi kewajiban Bawaslu, untuk segera mengawasi tahapan Pilkada 2020 khususnya dalam hal ini tentang daftar pemilih," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/01/2020).

Abhan memaparkan, bentuk kesiapan Bawaslu dalam proses ini yaitu dengan membentuk panitia pengawas kecamatan di masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. 

Sedangkan pada bulan Maret 2020 Bawaslu juga akan membentuk jajaran ad hoc lain yaitu jajaran pengawas desa/ kelurahan.

"Tugas dari jajaran ad hoc juga sama untuk membantu melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih di tingkat kelurahan," tegasnya.

Selain melakukan perekrutan jajaran ad hoc, lembaga pengawas pemilu juga membentuk posko pengaduan di masing-masing daerah sebagai wadah apabila masyarakat ingin melakukan pengaduan terkait daftar pemilih.

Abhan mencontohkan, jika ada masyarakat yang menurut mereka sudah memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka bisa melakukan pengaduan kepada Bawaslu. Nantinya, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut rekomendasi ke KPU untuk dimasukkan dalam DPS atau DPT.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan prosesnya dari DP4 kemudian menjadi DPS, lalu akan menjadi DPT. Di situ lah tahapan penting bagi partisipasi masyarakat. Kami memandang bahwa data pemilih ini penting. Karena setiap pemilu, sebagai pijakan utama adalah data pemilih," urainya.

Dia  mengingatkan bagi jajaran peserta pemilu yang meliputi partai politik, dan tim kampanye pasangan calon untuk sama-sama berpartisipasi mengawasi pemutakhiran daftar pemilih.

Menurutnya hal ini sangat penting agar data yang ada saat ini menjadi daftar pemilih yang valid, dan bebas dari persoalan yang mungkin dipersoalkan oleh peserta pilkada nantinya.

Sedangkan Ketua KPU RI Arief Budiman, meminta agar partai-partai politik peserta Pilkada 2020 turut mengecek daftar pemilih yang saat ini masih berupa Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

Data itu akan diverifikasi untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kalau ada keberatan nanti disampaikan kepada kita,” ungkapnya.

KPU baru menerima secara resmi Data Penduduk Pemilih Potensi Pemilu (DP4) dari Kemendagri sejumlah 105. 396. 460 pemilih untuk 270 Pilkada.

Arief mengatakan, jika partai-partai politik punya data soal pemilih belum masuk DP4, misal konstituen, maka sebaiknya dilakukan segera. Jangan sampai sudah jadi DPS atau DPT baru protes.

“Misal sekarang masih DP4, kalau memang ada catatan silakan dimasukkan sekarang. Jangan nunggu nanti misal DPS (Daftar Pemilih Sementara) sudah terbit tapi beri masukan tentang DP4. Jadi mohon diberikan masukan sesuai tahapan karena tahapan berjalan berurutan jadi jangan balik ke belakang,” tambahnya.

DP4 Pilkada 2020 telah diserahkan  oleh Mendagri M.Tito Karnavian kepada Ketua KPU RI Arief Budiman.

Dalam DP4 tersebut terdiri daftar pemilih potensial yang berjumlah 105.396.460 jiwa dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 52.778.939 dan perempuan sejumlah 52.617.521 jiwa.

Jumlah tersebut tersebar di 270 daerah pemilihan yaitu 9 Pilkada Gubernur, 224 Pilkada Bupati, dan 37 Pilkada Walikota.

Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada Rabu, 23 September.