DPR Didesak Larang  Koruptor  Ikut Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 9 Desember 2019 | 15:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 493


Jakarta,InfoPublik- KPU harus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar melarang mantan koruptor untuk ikut Pilkada 2020.

“Seharusnya KPU juga mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk perubahan terbatas UU Pilkada,” kata Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12/2019).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menduga KPU berada dalam dilema besar terkait dibolehkannya mantan narapidana kasus korupsi bisa ikut dalam Pilkada 2020. Pasalnya, pelarangan mantan narapidana kasus korupsi sulit diundangkan. Sehingga nantinya ada yang menyatakan tak setuju, dan menggugat atau melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau KPU tetap mengatur, Kemenkumham pasti tidak bersedia mengundangkannya karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Selain itu, apabila KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi, akan berpotensi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“KPU akan berhadapan dengan perlawanan politik dan hukum sekaligus dari para pihak yang menentang pengaturan itu,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menilai pelaksanaan pemilu serentak harus dievaluasi. Sebab, dalam pelaksanaannya pada 2019 banyak menimbulkan persoalan.

Menurutnya, Komisi II DPR sepakat untuk merevisi UU Kepemiluan, yaitu UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

"Nanti kita lihat perkembangannya karena target kami selesai pada awal 2021," ujarnya.

"Saat Pileg dan Pilpres dilakukan serentak, banyak menimbulkan korban meninggal dunia, apalagi kalau semuanya dilakukan," katanya.

Sedangkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Dalam PKPU tersebut, ada penambahan norma yang menggunakan frasa 'mengutamakan' bukan mantan terpidana kasus korupsi.

"PKPU sesuai dengan dengan peraturan dan tak bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat antara, KPU RI, Bawaslu RI, Pemerintah, dan Komisi II DPR beberapa waktu lalu," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar.

Sebelumnya, KPU RI telah  menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah.

PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada Rabu, 23 September di 270 daerah.