Mendagri Ingatkan Kepala Daerah soal Gratifikasi

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 18 Mei 2019 | 08:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 205


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengingatkan kepala daerah dan pejabat daerah menolak pemberian bingkisan Lebaran yang berhubungan dengan jabatan, atau gratifikasi.

 “Bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (17/5).

Apabila menerima gratifikasi Lebaran berupa makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, Mendagri meminta bingkisan tersebut diserahkan kepada lembaga sosial sebagai bantuan.

Penyerahan bantuan tersebut juga harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing pemda, dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Mendagri juga meminta agar kepala daerah, dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana, sumbangan maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Pejabat daerah juga dilarang untuk menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk mudik maupun keperluan pribadi selama libur Lebaran.