Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Jembatan Flores Timur

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 23 Februari 2019 | 11:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 221


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejati Jawa Timur mengamankan buronan asal Kejati NTT atas nama terpidana Alexander Arif.

"Alexander Arif ditangkap di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, hari Jum’at, tanggal 22 Februari 2019 sekitar jam 19.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejahung, Mukri dalam keterangan, Jumat (22/2).

Menurut dia, berdasarkan Putusan MA RI No: 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018, Alexander Arif merupakan terpidana tipikor Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA. 2014 pada Dishubkominfo Kabupaten Flores Timur dengan nilai proyek sebesar Rp.800 juta.

"Kerugian negara sebesar Rp 347.243.600,- dengan pidana penjara 4 tahun," ujar dia.