Putusan DKPP Tidak Copot Komisioner KPU

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 12 Juli 2019 | 15:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 458


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra,  mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  tidak berarti mencopot dirinya dari jabatan sebagai Komisioner KPU.

"Tidak dicopot sebagai komisoner, hanya diberhentikan sebagai ketua divisi saja," kata Ilham, usai acara penyaluran santunan kepada keluarga anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Jumat (12/7).

Ilham  menyatakan,  dirinya saat ini hanya menjabat sebagai anggota KPU, dari sebelumnya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Menurut Ilham, yang terjadi pada dirinya sudah merupakan konsekuesi penyelenggara pemilu.

"Saya hormati keputusan DKPP. Namun saya klarifikasi jatuhan hukuman itu bukan sanksi pemecatan hanya penurunan jabatan, saya saat ini sebagai anggota KPU RI saja," tegasnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan mencopot dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jabatan internal, karena telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dua komisioner tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, dan Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.