KPU Pertimbangkan Peraturan dalam Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Juni 2019 | 15:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 561


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempertimbangkan pembuatan peraturan KPU (PKPU) pelaksanaan Pilkada 2020, setelah banyak  kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia, saat bertugas dalam pemilu serentak 2019.

"Iya tetap dijadikan evaluasi soal KPPS meninggal dunia, dan sebagainya untuk bahan menyusun PKPU pilkada 2020. Kalau di UU Pilkada,  pemungutan suara itu sama jamnya, yakni jam 07.00-13.00 waktu setempat," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, di kantornya, Rabu (12/6). 

Menurut Hasyim, pihaknya optimis beban kerja petugas KPPS dalam pilkada lebih ringan dibandingkan pemilu, karena  hanya ada satu surat suara yang digunakan. 

"Maka hanya satu surat suara saja yang dihitung, sehingga lebih berat beban kerja pemilu kemarin yang menggunakan lima surat suara," paparnya.

Berdasarkan data yang dihimpun KPU, jumlah KPPS yang wafat sebanyak 486 orang.

Sebelumnya, Ketua KPU RI  Arief Budiman mengatakan, pihaknya sudah memulai persiapan  Pilkada 2020 yang akan digelar di lebih dari 273 daerah.