Penanganan Lakalantas Angkutan   Umum  Diharapkan  Dapat Pelayanan yang  Maksimal

:


Oleh MC KAB SORONG, Kamis, 25 Februari 2021 | 05:07 WIB - Redaktur: Tobari - 226


Sorong, InfoPublik – Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Manokwari, Papua Barat Nifar Siahaan mengatakan,  dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama antara Polres Sorong, RSUD Dr. JP Wanane, RSU Sele Besolu.

Serta beberapa rumah sakit swasta bersama institusi kami (Jasa Raharja) selaku pihak ketiga,  dengan harapan penanganan kecelakaan lalu lintas  (Lakalantas) angkutan umum di jalan dalam pelayanannya  dapat dilaksanakan secara maksimal, ujarnya, Rabu (24/2/2021) di Mapolres Aimas.

Hal ini karena Jasa Raharja sebagai pelaksana dengan tugas utamanya menyerahkan santunan kecelakaan  bagi para korban. Khusus korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan jaminan rawatan sebesar Rp20 juta, katanya.

Begitu pula sinergitas antara Jasa Raharja dan Kepolisian, rumah sakit dan BPJS Kesehatan tentunya akan tertuang di dalam MoU (Memorandum of Understanding) atau melalui nota kesepakatan  yang akan ditandatangani oleh para pihak terkait di siang hari ini, jelas Nifar.

Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, nantinya akan semakin memperkuat kondisi dimana masyarakat akan mendapat pelayanan yang maksimal dari Jasa Raharja, dan pengenjewantahan Negara hadir untuk masyarakat.

Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 bahwa korban yang akan terjamin oleh jasa Raharja, pertama adalah terjadi kecelakaan tabrakan dua kendaraan bermotor, berikut pejalan kaki yang ditabrak oleh kendaraan bermotor.

Termasuk masyarakat yang memakai alat angkutan penumpang umum yang sah.

Dalam arti dia memiliki izin resmi dari pemerintah atau regulator, baik kendaraan angkutan penumpang umum di jalan, pesawat udara maupun kapal laut.

Termasuk kereta api, tapi kita di Papua Barat kan belum ada, dan kalau ada masuk dalam kategori itu, tambahnya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)