Wabup Pimpin Rapat Analisa Evaluasi Penanganan COVID-19 di Kabupaten Sumbawa

:


Oleh MC KAB SUMBAWA, Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 353


Sumbawa Besar, InfoPublik - Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah memimpin rapat analisis dan evaluasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Sumbawa, Kamis (11/2) di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, anggota Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD, antara lain Kapolres Sumbawa, Kasdim 1607 Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekda, Asisten Sekda, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kadis Kominfotik, Kalak BPBD, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Direktur RSUD dan Direktur RSMA.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan antara lain, masalah pemahaman masyarakat terkait penanganan pasien COVID-19 atau suspek COVID-19 yang meninggal dunia, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Rumah Sakit Darurat, dan integrasi data penanganan covid.

Terkait penanganan pasien meninggal dunia, Wabup menyampaikan bahwa beberapa keluarga pasien mengeluhkan penanganan pasien meninggal dunia menggunakan protokol COVID-19, sementara hasil tes swab PCR yang keluar kemudian adalah negatif.

Dijelaskan Kepala Dikes Sumbawa, Drs. H Didi Darsani, Apt, bahwa masyarakat seringkali tidak bisa membedakan antara suspek COVID-19 dengan positif COVID-19. Menurut H. Didi, prosedur penanganan pasien suspek COVID-19 sama dengan pasien positif COVID-19, termasuk dalam hal penanganan pada saat pasien meninggal dunia.

Menurutnya, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia sebelum hasil swab PCR keluar, harus tetap dimakamkan dengan prosedur protokol COVID-19, meskipun hasil yang keluar nanti adalah negatif.

Karenanya, Wabup minta kepada pihak Dikes maupun RSUD dan RSMA agar mensosialisasikan hal tersebut secara terang benderang sehingga tidak menimbulkan kekisruhan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, SIK menyebutkan, untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro, pihaknya telah memantau ada sekitar 41 titik hingga level RT/RW di Kabupaten Sumbawa yang perlu melaksanakan PPKM berdasarkan data tingkat kerawanan COVID-19.

Karena itu, Ia menegaskan bahwa Polres Sumbawa bersama aparat terkait lainnya akan terus melakukan pengamanan, termasuk mengawal SE Bupati Sumbawa tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumbawa.

Terkait rencana pembuatan Rumah Sakit Darurat khusus COVID-19, Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM menyebutkan Balai Benih Sering dinilai layak menjadi Rumah Sakit Darurat, karena lokasinya yang berdekatan dengan RSUD Sering sehingga memudahkan penanganan pasien  COVID-19.

Menurutnya, untuk mengantisipasi over kapasitas RSUD Sering yang saat ini hanya tersisa 3 bed, diperlukan keberadaan Rumah Sakit Darurat, terutama untuk merawat pasien bergejala berat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, L. Suharmaji K, ST., menambahkan saat ini pihaknya bersama tim teknis PUPR tengah melakukan pengkajian dan kalkulasi agar Balai Benih Sering dapat segera dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat khusus covid.

Pembahasan selanjutnya beralih kepada masalah data pasien terkonfirmasi positif COVID-19, yang ditengarai terdapat perbedaan data antara Dikes Sumbawa dengan STP. Hal ini disebabkan adanya individu/lembaga yang melakukan tes swab PCR mandiri di STP tanpa sepengetahuan pihak RSUD, RSMA maupun Dikes Sumbawa.

Oleh karena itu, Wabup minta agar Dikes Sumbawa segera berkoordinasi dengan STP, untuk mengarahkan individu/lembaga yang hendak melakukan tes swab PCR mandiri agar mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari RSUD atau RSMA.

Hal ini untuk memperbaiki manajemen data, memudahkan pengawasan serta menghindari tumpang tindih data antara Dikes Sumbawa dengan STP. Hal ini juga dibenarkan Direktur RSMA, dr. Arindra Kurniawan, bahwa salah satu kendala penanganan covid saat ini adalah lamanya rentang waktu menunggu kepastian hasil swab PCR, karena banyaknya sampel yang harus diuji di STP.

Menurutnya, tes swab PCR adalah gold standart (tes dengan akurasi terbaik) dalam pengujian sampel COVID-19. Karena itu, Ia mendukung kebijakan agar individu yang akan melakukan perjalanan atau individu yang memiliki gejala ringan/sedang cukup diuji menggunakan rapid test antigen saja, sehingga dapat lebih memprioritaskan pasien dengan gejala berat. (ra/mckabsumbawa)