Bupati Paser Serahkan SK 138 Pegawai Negeri Sipil

:


Oleh MC KAB PASER, Rabu, 13 Januari 2021 | 13:52 WIB - Redaktur: Juli - 166


Tana Paser, InfoPublik - Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menyerahkan Surat Keputusan (SK) 138 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pendopo Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (13/01/2021).

Penyerahan SK tersebut disaksikan Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Sekda Paser Katsul Wijaya dan sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemkab Paser.

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dalam sambutannya mengatakan, para PNS yang menerima SK tersebut merupakan aset sumber daya manusia (SDM) yang sangat berharga bagi Kabupaten Paser. “Dalam sebuah organisasi, SDM merupakan aset untuk menjalankan organisasi,” ujar dia.

Oleh karena itu, Bupati Paser menaruh harapan besar kepada ratusan PNS yang menerima SK PNS tersebut. Sebagai rasa syukur, Bupati meminta kepada mereka untuk bekerja dengan baik dan berintegritas.

“Harapan kami agar bapak ibu sekalian memiliki etos kerja yang kuat, pekerja keras dan pekerja cerdas, dinamis, berintegritas, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang dalam rangka reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” terang bupati.

Lebih lanjut Bupati Paser Yusriansyah berpesan kepada mereka, agar dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga etika dan nama baik pribadi maupun Kabupaten Paser.

“Saya juga berharap dedikasi bapak ibu sekalian dalam rangka bersama-sama membangun Kabupaten Paser lebih baik dan lebih maju lagi. Berikanlah kompetensi terbaik yang kita miliki, dan jangan sekalipun berpikir untuk pindah dari sini. Karena seperti yang saya katakan tadi, bapak ibu merupakan aset SDM yang dimiliki Kabupaten Paser,” ujar Yusriansyah.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito mengatakan, 138 PNS yang menerima SK terdiri 114 tenaga pendidik, 24 tenaga kesehatan, dan selebihnya PNS formasi umum.

Suwito berharap setelah menerima SK, mereka segera berkoordinasi dengan instansi masing-masing. “Segera melapor ke pimpinan instansi, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan tugas yang bisa berefek dalam penerimaan gaji awal. Berkerjalah dengan baik sebagaimana cita-cita awal untuk menjadi PNS,” tutur dia. (MC Paser/Hutja)