Jelang Pikada, Pjs Bupati Belu Minta Semua Pihak Bersinergi terkait Protokol Kesehatan

:


Oleh MC KAB BELU, Jumat, 9 Oktober 2020 | 10:58 WIB - Redaktur: Kusnadi - 329


Belu, InfoPublik – Pjs. Bupati Belu - Drs. Zakarias Moruk, MM meminta semua pihak bersama-sama bersinergi untuk menyampaikan kepada petugas KPPS tingkat TPS, PPK dan masyarakat dalam upaya menghindari penyebaran Covid-19 sehingga tidak ada klaster Pilkada nantinya.

Permintaan itu disampaikan Pjs. Bupati Belu saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Desk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu,Kamis (08/10).

Tim Desk Pilkada yang beranggotakan unsur Forkompinda Plus Kabupaten Belu, melakukan rapat koordinasi dengan tema "Melalui Desk Pilkada 2020 Kita Tegakkan Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Belu".

Drs. Zakarias Moruk, MM meminta dukungan dari penyelenggara baik KPU, Bawaslu maupun para peserta Pemilukada dan semua pihak untuk menjalankan koordinasi tentang penanganan Covid-19 dengan cara masing-masing dan betul-betul menerapkan Protokol Kesehatan dalam proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak S.Sos menjelaskan,  saat ini telah memasuki tahapan kampanye yang sudah dimulai dari tanggal 26 September dan berakhir tanggal 5 Desember 2020.

Disampaikan, pelaksanaan kampanye tidak dalam bentuk rapat umum atau kegiatan lainnya, tetapi hanya ada pertemuan terbatas sampai jam 6 sore dan tatap muka sampai jam 10 malam sesuai ijin dari Polres Belu.

"Tentunya dengan kesepakatan-kesepakatan yang sudah dicapai dengan memperhatikan batasan peserta sesuai dengan kapasitas ruang dan tempat maksimal 50 orang," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Belu  Andreas Parera menerangkan bahwa pada Pilkada kali ini Bawaslu mengawasi dua hal yakni pengawasan elektoral dan pengawasan non elektoral.

Pengawasan elektoral adalah pengawasan terhadap tahapan-tahapan sesuai dengan UU Pilkada sementara pengawasan Non Elektoral adalah tugas dan wewenang yang diberikan sesuai Perpu Nomor 6 Tahun 2020 yaitu Pengawasan Penerapan Protokol Covid-19.

Ditegaskan Ketua Bawaslu, dalam seluruh tahapan Pilkada harus mengikuti Protokol Kesehatan seperti pakai masker, harus jaga jarak dan pembatasan jumlah peserta. Selain itu perlakuan khusus terhadap dokumen dimana dokumen yang di serahkan kepada KPU dan Bawaslu dalam setiap tahapan harus di bungkus dalam plastik dan di semprot desinfektan.

Lanjutnya, apabila dalam kampanye tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, maka sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88, Bawaslu memberikan surat teguran tertulis. Apabila dalam satu jam tidak diindahkan maka Bawaslu punya kewenangan membubarkan, menghentikan tentunya melalui koordinasi dengan pihak Kepolisian pada saat eksekusi di lapangan.
(Berita/Foto: Tim Peliput)