ASN di Sumbawa Barat Ikrarkan Netralitas Dalam Pilkada 2020

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Kamis, 24 September 2020 | 23:16 WIB - Redaktur: Juli - 461


Sumbawa Barat, InfoPublik – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat menyatakan komitmennya dan mengikrarkan netralitas ASN dalam menyukseskan Pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Ikrar tersebut dibacakan oleh Muhammad Ja’far di depan Sekretaris Daerah KSB, H. Abdul Azis dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para ASN.

Dalam Ikrar tersebut, ASN berjanji akan menyukseskan Pilkada serentak tahun 2020 dan berkomitmen menjaga dan menegakkan prisip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan Publik baik sebelum, selama maupun sesudah Pilkada.

“Kami akan menggunakan media sosial secara bijak, tidak menggunakan untuk kepentingan kalangan tertentu tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong,” kata dia, membacakan Netralitas ASN KSB.

ASN juga akan menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik diskrimansi dan ancaman kepada ASN serta seluruh masyarakat.

“Kami tidak memihak kepada pasangan calon tertentu dan akan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,” terang dia.

Netralitas yang dibacakan ini dibuat dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat beretika dan demokrasi.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah KSB H. Abdul Azis mengungkapkan beberapa sejarah perkembangan pemilihan kepala daerah sejak dahulu.

Ia meminta ASN mematuhi UU yang berlaku tentang Netralitas ASN, sehingga Pilkada serentak berjalan lancar dan sukses.

“Telah diatur UU bahwa ASN dalam rekrutmen kepala daerah diberikan hak pilih namun harus netral. kita diberikan untuk memilih tetapi tidak dibenarkan untuk menunjukkan pilihannya secara terang terangan baik melalui akun media sosial maupun melalui aktivitas sehari-hari,” kata dia.

Dalam tahapan Pilkada ini, Bawaslu akan terus memantau netralitas ASN, jika ada ASN yang melanggar maka Bawaslu akan melaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Kami sebagai pejabat harus menindak tegas ASN yang melanggar, jika tidak maka kami juga akan kena sanksi karena telah melanggar UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” kata dia.

Ia meminta semua ASN di KSB jangan mengambil risiko dan jangan menyusahkan diri sendiri, agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari. “Mau tidak mau, suka tidak suka setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti,” ujar dia.

Harapannya sebagai pejabat yang berwenang, agar seluruh ASN KSB untuk menunjukan netralitasnya, walaupun di dalam hatinya terdapat satu pilihan pemimpin untuk masa depan KSB. MC Sumbawa Barat/feryal/tifa.