Setelah Tuntas Periksa Disdik, Kejari Pangkep Akan Bidik Dana Desa

:


Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:48 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 666


Pangkep, InfoPublik – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pangkep akan memeriksa laporan dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Pangkep.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep, Sugiharto bahwa untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut akan dilakukan setelah menuntaskan pemeriksaan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Saat ini kami masih terfokus memeriksa dinas pendidikan. Untuk sekarang kami masih tahap lidik,”ungkap Sugiharto saat dihubungi via telepon selulernya, Senin (9/8/2020).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima beberapa laporan dugaan penyalahgunaan dana desa masuk. Namun saat ini pihaknya fokus memeriksa dinas pendidikan.

“Setelah itu, kami akan memeriksa dugaan penyalahgunaan dana desa di Pangkep, apabila terdapat bukti yang cukup,” terang Sugiharto.

Saat ditanya soal kasus terkait pemeriksaan Dinas Pendidikan, Sugiharto masih enggan membeberkan secara rinci ke media ini.“Berdasarkan SOP, kita belum bisa sebutkan apa yang dilidik. Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM Perak) Sulawesi Selatan, Adiarsa MJ mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Pangkep.

“Kami apresiasi Kejari Pangkep yang saat ini fokus memeriksa dinas pendidikan. Saya juga berharap Kejari segera memeriksa para kepala desa di pulau dan darat soal pengguna uang negara,” imbuh Adiarsa. (Mcpangkajene)