Perda Penyertaan Modal Pada BUMD Perlu Dievaluasi

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Sabtu, 1 Agustus 2020 | 18:26 WIB - Redaktur: Tobari - 235


Palangka Raya, InfoPublik - Kebijakan penambahan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa saja ditunda pelaksanaannya atau dievaluasi kembali, mengingat anggaran Pemko Palangka Raya banyak terserap untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Riduanto, Jumat (31/7/2020).

Menurut Riduanto, anggaran Pemko Palangka Raya bisa saja tidak maksimal dalam melakukan kebijakan penambahan modal pada BUMD, sehingga memungkinkan untuk ditunda agar kinerja badan usaha dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi daerah.

Sebagaimana diketahui jelas dia, pada 2 Desember 2019 lalu telah disahkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2019, tentang kewajiban Pemko Palangka Raya untuk menyertakan modal selama 5 tahun (2020-2024) kepada BPD Kalteng sebesar Rp 24,975 Miliar. Dimana per tahunnya disertakan modal sebesar Rp 4,995 Miliar.

Hanya saja yang menjadi pertimbangan saat ini, seluruh pemerintah daerah di tanah air, termasuk Pemko Palangka Raya tengah berjuang melawan penyebaran pandemi Covid-19. Akibatnya, anggaran pemda pun digelontorkan untuk prioritas penanganan pandemi tersebut.

"Maka itu, anggaran Pemko Palangka Raya sedikit banyak pada tahun ini akan terpengaruh kepada penyertaan modal bagi BUMD," beber Riduanto.

Kondisi itu, lanjutnya, memang harus bisa dipahami, mengingat adanya pandemi Covid-19, maka terdapat pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat sehingga akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemungkinan targetnya tidak tercapai maksimal.

"Jadi, implementasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini perlu ditunda dan dievaluasi dulu. Kita lihat nanti ketika ada pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD Palangka Raya tentang hal ini,"tutur Riduanto. (MC. Isen Mulang.1/dk/toeb)