DPRD Cilacap Apresiasi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

:


Oleh MC KAB CILACAP, Rabu, 20 Mei 2020 | 16:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 368


Cilacap, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Cilacap mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Raperda tersebut diajukan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara virtual di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Cilacap, Senin (18/5/2020).

Dalam paparan yang disampaikan Bupati Tatto Suwarto Pamuji, Raperda ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum terkait pencegahan dan penanganan penyakit, baik menular maupun tidak menular. Raperda ini mendapatkan sambutan hangat dalam pandangan fraksi yang diselenggarakan sehari berikutnya, Selasa (19/5/2020).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD , Purwati ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Sindi Syakir dan Saiful Mustangin, Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, Sekda Cilacap Farid Ma’ruf, serta beberapa kepala OPD terkait.

Hadir pula perwakilan Fraksi dari PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, Fraksi Amanat – Demokrat, Nasdem, PKS, serta PPP. Secara umum tiap fraksi berpandangan bahwa pemerintah dituntut merubah kebiasaan dan perilaku hidup yang selama ini dijalankan masyarakat.

Protokol kesehatan dalam penanganan Covid -19 mengharuskan pemerintah melakukan perubahan, hampir di setiap sendi kehidupan. Baik di bidang sosial keagamaan, maupun politik dan ekonomi. Namun Satgas maupun relawan Covid-19 tidak bisa melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan, karena belum ada landasan hukum yang jelas.

Akibatnya penularan virus Korona semakin luas, dan penderita Covid019 semakin bertambah. Oleh karena itu penanganan penyebaran virus Covid-19 harus lebih serius lagi. Pemkab Cilacap harus menyediakan alat pelindung diri yang sesuai standar, sarana prasarana yang dibutuhkan, serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga medis yang berhadapan langsung dengan penanganan Covid-19.

Di sisi lain, peran serta masyarakat perlu diatur secara maksimal, terutama perlu adanya kerjasama dengan semua pihak. Sehingga Perda ini akan lebih efektif dan efisien dalam menghentikan persebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan, dan menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit.(dn/kominfo/eyv)