Wakil Bupati Malra : Hukum Larvul Ngabal Pancasila Mini Indonesia

:


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:08 WIB - Redaktur: Tobari - 750


Langgur, InfoPublik - Sebelum terbentuknya Pancasila saat Kemerdekaan Indonesia, Hukum Larvul Ngabal sudah ada dan menjadi Pedoman Hidup Masyarakat Kei.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Maluku Tenggara Petrus Beruatwarin saat memberikan materi pada Dialog Kebangsaan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, di Grand Villia Langgur, Kamis (17/10).

Wabup Malra. P. Beruatwarin mengatakan bahwa Kabupaten Maluku Tenggara memiliki karakteristik budaya yang sangat kuat, dan dipegang teguh sejak nenek-moyang/leluhur yaitu Hukum Adat Larvul Ngabal yang biasanya disebut Pancasila Mini Indonesia ada di Kepulauan Kei.

Dijelaskan Beruatwarin, Maluku Tenggara sangat menghormati sesama manusia dari berbagai perbedaan.

Walaupun diakui dalam kehidupan masyarakat ada konflik sosial baik kelompok maupun perorangan, semuanya dapat terselesaikan melalui sistem adat lokal yang hidup dan berkembang sampai saat ini.

Hukum Larvul Ngabal yang dicetuskan para tokoh adat Kei sejak dahulu kala sudah mengatur sistem kehidupan sosial, misalnya hara ini fo ini, it did fo it did (milik orang lain adalah milknya dan milik kita ada milik kita) dengan semboyan ain ni ain (katong orang basudara).

Kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Visi Pemerintah Daerah Maluku Tenggara : Mewujudkan Maluku tenggara mandiri, Cerdas dan berkeadilan, sehingga kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian serta integrasi bangsa melalui semangat/jiwa persatuan dan kesatuan yang merupakan kebutuhan mutlak. (Mc Maluku Tenggara/toeb)