Proses Nama Kabupaten Kepulauan Kei Harus Sesuai Prosedur Perundang-undangan.

:


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Rabu, 9 Oktober 2019 | 07:15 WIB - Redaktur: Tobari - 913


Langgur, InfoPublik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara (Malra) Theddy Welerubun mengatakan nama Kabupaten Kepulauan Kei harus sesuai dengan prosedur perundangan-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Malra Theddy Welerubun pada saat memberikan pengantar pembukaan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Malra dengan agenda paripurna penetapan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulauan Kei di Ruang Sidang Utama DPRD Langgur, Selasa (8/10).

Ia mengatakan bahwa secara filosofi dan historis nama Kabupaten Maluku Tenggara awalnya adalah Maluku Selatan, namun para tokoh pendiri Kabupaten Malra saat itu menolak keras, karena nama Kabupaten Maluku Selatan mirip kelompok saparatis RMS.

Sehingga diubah namanya menjadi Kabupaten Maluku Tenggara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Maluku Tenggara.

Theddy Welerubun lanjut menjelaskan bahwa seiring berjalan waktu, maka Kabupaten Maluku Tenggara dimekarkan lagi/pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Maluku Tenggara Barat skarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kota Tual.

Terkait pergantian nama Kabupaten Maluku Tenggara, Ketua DPRD Malra ini mengatakan bahwa hal ini sesuai geografis daerah, budaya, adat dan tatanan sosial budaya di Nuhu Evav-Kei.

Sehubungan dengan maksud baik ini diharapkan Pemerintah daerah tetap bersinergi dengan DPRD untuk mengawal prosesnya sampai ke Pemeirntah Provinsi maupun ke Pemerintah Pusat sehingga nama Kabupaten Kepulauan Kei segera ditetapkan. (Mc Maluku Tenggara/toeb)