DLH Batam Stop Izin Pabrik Limbah Plastik

:


Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 21 Maret 2019 | 10:40 WIB - Redaktur: Juli - 972


Batam, InfoPublik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memastikan tidak akan pernah lagi mengeluarkan izin lingkungan bagi perusahaan pengolahan sampah plastik. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pabrik daur ulang plastik tersebut.

Bukan hanya janji, Kepala DLH Kota Batam Herman Rozie mengatakan, sikap tegas ini telah dibuktikan sejak tahun lalu.

Menurutnya, sepanjang 2018 pihaknya menolak 30 pengajuan izin lingkungan oleh 30 perusahaan yang bergerak di sektor daur ulang limbah plastik. “Kalau itu pengolahan sampah plastik, kami tak akan kasih izin,” kata Herman, Selasa (19/3).

Herman menjelaskan, pabrik daur ulang plastik adalah pabrik yang mengolah sampah atau limbah plastik menjadi bijih plastik atau produk lainnya. Aktivitas pabrik seperti ini dianggap akan banyak berdampak pada kesehatan lingkungan.

Sebab bahan bakunya saja merupakan limbah plastik yang kemungkinan besar akan diimpor dari luar negeri.

Dia menjelaskan, pabrik daur ulang plastik ini berbeda dengan pabrik pengolahan bijih plastik menjadi produk tertentu. Misal pengolahan bijih plastik menjadi palet atau produk lainnya. 

Menurut Herman, untuk pabrik pengolah bijih plastik, pihaknya masih akan memberikan izin lingkungan. Sebab aktivitas pabrik seperti ini dinilai tidak akan banyak berdampak pada lingkungan.

“Bijih plastik yang diolah akan habis, tidak menghasilkan limbah. Sehingga tak mengganggu lingkungan,” terang Herman.

Bahkan, lanjut Herman, jika proses produksinya gagal, bijih plastik tersebut masih bisa diolah kembali tanpa menghasilkan limbah. Hal ini berbeda dengan pabrik daur ulang limbah plastik yang akan menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Seperti dalam kasus PT San Hai Plastics. “Limbah yang dihasilkan hingga 250 kilogram per hari,” jelasnya.

Untuk itu dia mempersilakan jika ada calon investor yang akan membuka pabrik pengolah bijih plastik di Batam. Sebab ia memastikan akan memberikan izin dokumen lingkungannya.

Disinggung soal kasus PT San Hai Plastics, Herman menyebut hingga saat ini masih proses pemeriksaan para saksi. Selain PT San Hai Plastics, ada empat pabrik serupa di Batam yang diduga juga melanggar izin lingkungan.

Terhadap keempat pabrik tersebut, Herman mengaku akan segera menertibkannya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait jika kemudian ditemukan pelanggaran lain selain pelanggaran dokumen lingkungan.(BP)