Lindungi Generasi Muda dari Obat Ilegal dan Penyalahgunaannya

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 363


Amuntai, InfoPublik - Puluhan pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti sosialisasi keamanan obat dan makanan yang digelar oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM), bertempat di Loka POM HSU, Kamis (11/10).

Dengan mengambil slogan "Utuh Langkar Kada Manjinit" dan tema "Ayo Bersama Kita Lindungi Generasi Muda dari Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat", sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kepala Loka POM HSU, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) HSU, dan Dosen Universitas Muhammadiyah Banjarmasin. Kegiatan ini juga dihadiri Bupati HSU H. Abdul Wahid HK.

Bupati HSU H. Abdul Wahid HK dalam sambutannya memandang positif keberadaan Loka Pom Kabupaten HSU yang membawahi wilayah HSU, Balangan, dan Tabalong, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman serta dapat memeriksa produk makanan yang aman untuk dikonsumsi.

“Melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua agar lebih mengetahui tentang obat-obatan dan makanan yang berbahaya,” tambahnya.

Wahid juga mengajak kepada peserta yang hadir untuk terus berolahraga, serta menghindari bahaya narkoba.

Dalam paparannya, Kepala Loka POM Kabupaten HSU Bambang Hery Purwanto menyampaikan seputar penggolongan obat, yaitu obat bebas terbatas, obat bebas, dan obat keras, serta nomor izin edar obat. Bambang juga mengimbau untuk menghentikan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta menyampaikan tentang bahaya merokok, baik kepada perokok aktif maupun perokok pasif.

Adapun narasumber dari Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Nita Triadisti, menyampaikan tentang unsur-unsur kimia yang terkandung dalam obat, dosis penggunaan obat, serta bahaya penggunaan obat-obatan terlarang.

Selanjutnya, narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) HSU, Rusmiati, menyampaikan tentang penyalahgunaan narkoba, penanganan terhadap para pengguna narkoba, peredaran narkoba, serta sanksi hukum yang akan dikenakan bagi para pelanggar. (Diskominfo/yanto/indah/eyv).