Kebakaran Hutan di Desa Tempoak, TNI-Polri Sigap Padamkan Api

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Jumat, 27 Juli 2018 | 18:09 WIB - Redaktur: Tobari - 475


Landak, InfoPublik -  Titik api (Hot Spot) kembali menghanguskan hutan dekat dengan PT Landak Agro Utama (LAU) di Dusun Cagat, Desa Tempoak, Kecamatan Menjalin pada Kamis (26/7) siang.

Setelah menerima laporan dari pihak PT LAU tentang adanya warga yang akan membakar lahan di lokasi yang berbatasan dengan lahan milik perusahaan tersebut. Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin yang bertugas di Desa Tempoak dan Desa Nangka untuk mendatangi lokasi tersebut.

"Danramil Menjalin dan Kades Tempoak sudah kami lakukan koordinasi, kemudian dua Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin langsung saya perintahkan untuk mendatangi lokasi," ujar Kapolsek.

Kemudian meminta untuk mengambil data dan keterangan terkait kebakaran hutan dan lahan. Setibanya Brigpol Arman Saragih dan Brigpol Oktavianto yang tiba di lokasi tersebut bersama dua anggota Koramil Menjalin, langsung berlari berusaha memadamkan api dengan alat sederhana dan berbagai cara.

Berkat sinergitas dalam pelaksaan tugas yang sangat kompak, kobaran api yang besar tersebut akhrinya bisa dijinakkan. Sehingga hasil yang maksimal dengan berhasil memadamkan api pun diperoleh.

Kapolsek berharap kepada seluruh masyarakat Menjalin, untuk saat ini tidak ada lagi warga yang melakukan bakar-bakar. Mengingat musim kemarau yang panjang saat ini.

"Jika membakar hutan, pastinya api akan mudah membesar dan meluas. Sehingga tidak dapat terkendali, selain itu juga tingginya sanksi hukum bagi warga yang melakukan Karhutla yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar," tegas Kapolsek. (MC Kalbar/toeb)