Vaksin Gotong Royong Percepat Kekebalan Kelompok

:


Oleh Putri, Jumat, 26 Februari 2021 | 20:38 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 392


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Permenkes No.10/2021 tersebut merupakan perubahan atas Permenkes No.83 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

“Selain melalui program vaksinasi yang saat ini dilakukan pemerintah, pelaksanaan vaksin COVID-19 bisa juga dilakukan melalui vaksinasi gotong royong. Hal ini bertujuan untuk mempercepat vaksinasi agar kekebalan kelompok (herd immunity) segera tercapai,” kata Nadia.

Lanjut Nadia, vaksin gotong royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dilakukan pemerintah. Seluruh warga negara berhak mendapatkan vaksin yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.

Yang dimaksud vaksin gotong royong lanjut Nadia, pelaksanaan vaksin COVID-19 kepada karyawan atau karyawati atau buruh dan keluarganya yang pendanaannya dibebankan kepada perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong.

Seluruh penerima vaksin gotong royong tidak akan dipungut biaya apapun. Untuk pelaksanaannya, perusahaan ini melakukan vaksinasi gotong royong harus melaporkan jumlah karyawan, karyawati beserta keluarganya kepada Kementerian Kesehatan.

Nadia menegaskan, jenis vaksin COVID-19 yang digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan dalam program pemerintah, yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer.

“Sehingga dengan ini kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong. Vaksin gotong royong akan segera berjalan ketika vaksinnya sudah tersedia,” kata Nadia.

Vaksin gotong royong akan menjadi ranah Kementerian BUMN dan Bio Farma. Vaksin gotong rotong ini juga melewati mekanisme yang sama yaitu mendapatkan persetujuan izin penggunaan darurat (Emergency Use Autorization/EUA) ataupun nomor penerbitan izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). (Foto: Capture Screen Youtube/Kemenkes)