Kemenag Terbitkan Kurikulum Darurat di Masa Pandemi

:


Oleh Wandi, Senin, 8 Februari 2021 | 18:59 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 405


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kurikulum darurat di masa pandemi COVID-19. Kurikulim yang bersifat sementara dan berlaku pada masa pandemi ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat seperti saat ini.

"Sebenarnya ini sudah disiapkan tahun lalu, dan semakin relevan saat pandemi menunjukkan grafik naik drastis," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (8/2/2021).

Kurikulum darurat itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, meski demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran secara penuh.

Panduan ini penting diterapkan oleh sekolah, mengingat kondisi school from home bisa berlanjut sampai batas waktu tidak jelas. Kemenag saat ini memantau implementasinya di sekolah-sekolah di bawah Kemenag.

Penelitian sebelumnya telah mengungkap adanya tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan anak stres terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh.

Akibat minimnya interaksi dengan guru, teman dan lingkungan luar, ditambah tekanan akibat sulitnya transformasi pelajaran menyebabkan stres pada anak didik meningkat. Untuk itu panduan kurikulum darurat diharap dapat menjadi jalan keluar yang implementatif. Selama masa pandemi terdapat kasus kekerasan yang tidak terdeteksi.