Badan POM Berikan Persetujuan Penggunaan Vaksin CoronaVac untuk Lansia

:


Oleh Putri, Minggu, 7 Februari 2021 | 18:47 WIB - Redaktur: Untung S - 681


Jakarta, InfoPublik - Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah berjalan sejak 13 Januari 2021, dengan menggunakan Vaksin CoronaVac yang telah memperoleh Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Penny K. Lukito, Kepala Badan POM mengatakan sesuai data-data hasil uji klinik yang tersedia pada saat EUA diterbitkan 11 Januari 2021 lalu, penggunaan Vaksin CoronaVac diperbolehkan untuk kelompok usia dewasa dari 18 hingga 59 tahun.

Angka kematian akibat COVID-19 cukup tinggi pada kelompok Lanjut Usia (Lansia) sekitar 47,3 persen berdasarkan data yang diterima dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

“Mengingat populasi lansia adalah beresiko tinggi maka pemberian vaksin juga harus dilakukan secara hati-hati karena kelompok lansia cenderung memiliki penyakit banyak (komorbit),” kata Penny melalui konferensi pers Minggu (7/2/2021) secara virtual.

Maka dari itu lanjut Penny, proses skrining sangat penting sehingga dokter dapat memberikan persetujuan untuk melakukan vaksinasi. Selain itu manajemen resiko harus direncanakan dengan sebaik-baiknya, seperti adanya kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).

“Dengan telah diterbitkannya persetujuan vaksin untuk lansia, diharapkan angka kejadian infeksi dan kematian akibat Sars-COV 2 COVID-19 ini bisa menurun,” kata Penny.

Badan POM juga memberikan persetujuan untuk alternatif durasi pemberian 0-28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun), yang menjadi alternarif penggunaan di kondisi rutin, diluar kondisi pandemi.(Foto: Capture Screen Youtube/Badan POM