Kemendikbud akan Buka Hotline Khusus Pengaduan Tindakan Intoleran

:


Oleh G. Suranto, Minggu, 24 Januari 2021 | 19:36 WIB - Redaktur: Untung S - 692


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka hotline khusus pengaduan tindakan intoleransi di sekolah, agar kejadian di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat tidak terulang.

“Kemendikbud akan terus berupaya  untuk mencegah adanya praktek-parktek  intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindak konstruktif,  berdasarkan  kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus  pengaduan untuk menghindari  terulangnya pelanggaran serupa,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melalui video/instagramnya. Minggu (24/1/2021).

Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat tersebut, Mendikbud menekankan, bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Pasal 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  bahwa pendidikan dislenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural  dan kemajemukan  bangsa.

Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah  bagi peserta didik jenjang pendidikan  dasar dan menengah bahwa pakaian seragam kas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Maka sekolah tidak boleh  sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu  sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama, atau kepercayaan peserta didik,” paparnya.

Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas beragaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila, dan kebhinekaan. “Untuk itu. pemerintah tidak akan mentelorir  guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” ujarnya.

Mendikbud menyebutkan, sejak menerima laporan mengenai SMKN2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. “Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti  melakukan pelanggaran,” ucapnya.

“Selanjutnya saya meminta agar pemerintah daerah  sesuai dengan mekanisme yang berlaku  segera memberikan sanksi yang  tegas atas pelanggaran disiplin  bagi seluruh pihak yang terbukti  terlibat,  termasuk kemungkinan  menerapkan   pembebasan  jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama  kedepannya,” ungkapnya.