Jakarta, InfoPublik – Menyatukan jutaan basis data lintas instansi pemerintah ke dalam satu ekosistem digital tentu menjanjikan efisiensi birokrasi yang luar biasa, namun inisiatif tersebut juga membuka gerbang kerawanan baru apabila tidak dibentengi oleh lapis pertahanan siber yang kokoh.
Menyadari urgensi mutlak tersebut, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, hadir secara langsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Kehadirannya di tengah perhelatan Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini menegaskan komitmen penuh BSSN untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang (UU).
Bagi BSSN, lahirnya payung hukum baru ini merupakan momentum historis untuk mengintegrasikan data nasional secara terpadu.
Kendati demikian, Komjen Rachmad memberikan catatan tebal, keamanan siber sama sekali tidak boleh diposisikan sebagai komponen pelengkap belaka. Aspek keamanan siber kini telah resmi bertransformasi menjadi elemen mandatori yang wajib melekat pada setiap arsitektur, manajemen, hingga ekosistem infrastruktur data nasional.
"Keamanan siber harus menjadi fondasi utama dalam implementasi UU Satu Data Indonesia. BSSN siap bersinergi penuh dalam menyusun norma, standar, pedoman, serta mekanisme pengamanan untuk memitigasi celah kerawanan digital, mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat pemerintahan terkecil di desa," tegas Rachmad.
Sikap tegas tersebut sebelumnya telah disuarakan pula oleh Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi, serta Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo.
Dalam rangkaian pembahasan bersama Badan Legislasi DPR RI, BSSN secara blak-blakan menyoroti masih banyaknya pengelola sistem instansi yang kerap mengorbankan pertahanan demi mengejar kepraktisan semata, bahkan tak jarang sengaja mematikan fitur firewall yang dinilai menghambat.
Mengingat keteledoran dalam perspektif keamanan, regulasi baru ini mewajibkan setiap simpul data dipagari ketat dengan memenuhi lima pilar keamanan siber secara mutlak, yang mencakup aspek kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, otentisitas, hingga kenirsangkalan.
Lebih lanjut, arsitektur keamanan dalam UU SDI ini turut diperkuat melalui kewajiban penggunaan sertifikat digital berstandar tinggi yang ditopang oleh kompetensi sumber daya manusia mumpuni, penerapan audit kedaulatan data, hingga kewajiban pelaporan insiden peretasan paling lambat dalam kurun waktu 1x24 jam.
Dengan sanksi pidana yang amat tegas bagi pelaku sabotase maupun manipulasi sistem, BSSN bersama kementerian pembina data berkomitmen penuh untuk memastikan proses pertukaran informasi antar-perangkat dan antar-lembaga dapat berjalan secara aman, andal, dan berdaulat demi melindungi masa depan digital Republik Indonesia. (Humas BSSN)