JAKARTA, InfoPublik – Seabad silam, ikrar Sumpah Pemuda menyatukan Nusantara lewat satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Kini, spirit pemersatu itu kembali berevolusi menjadi sebuah tonggak sejarah baru seiring disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
DPR RI secara resmi menyetujui RUU SDI menjadi Undang-Undang, menandai lahirnya era baru tata kelola pemerintahan yang akurat, transparan, dan berlandaskan kedaulatan data nasional.
Pengesahan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026) ini diwarnai dengan penyerahan berkas pendapat akhir oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy, kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Momen ini bukan sekadar proses legislasi prosedural. Rachmat dengan lantang menyejajarkan pengesahan ini dengan momentum kemerdekaan, di mana setelah dipersatukan oleh bahasa dan tanah air, Indonesia kini akhirnya dipersatukan oleh satu data nasional yang berdaulat.
Bagi pemerintah, tumpukan data tak lagi sekadar deretan angka statistik usang yang tertidur di dalam peladen raksasa. Lebih jauh dari itu, data telah bertransformasi menjadi cerminan kejujuran sebuah republik dalam menyejahterakan rakyatnya.
Data adalah kompas moral yang memberi tahu pengambil kebijakan tentang siapa saja warga yang sudah merengkuh hasil pembangunan, serta siapa saja yang masih terpinggirkan di pelosok negeri.
Rachmat meyakini, kualitas data yang paripurna tidak hanya membuat mesin birokrasi bekerja lebih efisien, tetapi juga memaksa negara untuk hadir dan memiliki hati nurani.
Pandangan filosofis ini diamini secara tajam oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan. Ia mengingatkan, ketika data sebuah negara keliru, maka yang terluka bukanlah sekadar angka, melainkan wujud keadilan sosial itu sendiri.
Realitas pahit seperti bantuan sosial yang salah sasaran hingga anggaran yang menguap tak tepat guna selalu berakar dari karut-marutnya tata kelola data di lapangan.
Merespons urgensi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan, lahirnya payung hukum ini adalah langkah krusial untuk mencegah segala bentuk manipulasi informasi. Undang-Undang ini berdiri sebagai benteng utama dalam menjamin kedaulatan data nasional di tengah gempuran ekosistem global.
Rini memaparkan, pilar Satu Data Indonesia akan menjadi fondasi mutlak bagi interoperabilitas atau keterhubungan lintas instansi. Melalui integrasi inklusif ini, program jaring pengaman sosial diproyeksikan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang kerap terabaikan secara jauh lebih presisi.
Menilik anatomi penyusunannya, undang-undang inisiatif DPR ini telah melewati pergulatan panjang melalui pembahasan ribuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga melahirkan 20 bab dan 141 pasal. Salah satu instrumen paling vital di dalamnya adalah penetapan Data Dasar Nasional (DDN).
Data fundamental ini akan dikuasai sepenuhnya oleh negara dan diposisikan sebagai rujukan absolut bagi kebutuhan strategis, mulai dari perencanaan pembangunan, manuver kebijakan fiskal, hingga distribusi bantuan. Keberadaan pedoman tunggal ini dipastikan akan mengakhiri kebingungan para pemangku kepentingan yang kerap terjebak pada perbedaan versi data antar-kementerian.
Menariknya, frasa "satu data" dalam regulasi ini sama sekali tidak bermakna bahwa seluruh informasi pemerintah akan disedot dan dipusatkan ke dalam satu lembaga tunggal yang rentan. Konsep ini justru dimaknai sebagai pengejawantahan nilai Bhinneka Tunggal Ika di ruang maya.
Regulasi ini membangun sistem berbasis standar seragam yang mencakup keselarasan metadata dan kode referensi. Melalui sistem katalog nasional yang wajib diterapkan, seluruh entitas mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga aparatur desa tetap berdaulat menjadi produsen data.
Interoperabilitas inilah yang memastikan seluruh informasi yang tersebar dapat saling terhubung dan berbicara dalam satu bahasa sistem.
Untuk mencegah kebocoran informasi yang kerap menghantui instansi pemerintah, regulasi ini turut menggarisbawahi klasifikasi secara ketat ke dalam kategori data terbuka, terbatas, dan tertutup.
Standar keamanan, infrastruktur kriptografi, hingga manajemen sertifikat digital kini diwajibkan melalui audit kedaulatan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan sandi. Lebih dari itu, undang-undang ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem untuk melaporkan insiden peretasan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.
Aturan pengendalian akses diperketat drastis, termasuk larangan absolut pemindahan atau transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Republik Indonesia.
Untuk memastikan orkestrasi ini berjalan harmonis, pemerintah akan membentuk lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Namun, ruang pengawasan tidak dibiarkan menjadi monopoli pemerintah semata. Regulasi ini memberikan ruang luas bagi partisipasi publik untuk memberikan masukan, menyumbangkan data secara sukarela, hingga melaporkan indikasi penyalahgunaan.
Apabila terjadi sengketa, undang-undang ini mengedepankan jalur nonlitigasi dengan batas mediasi 14 hari kerja.
Namun, bagi para pelanggar yang bermain-main dengan kedaulatan informasi negara, undang-undang ini telah menyiapkan jerat sanksi administratif hingga ancaman pidana berat yang siap ditegakkan tanpa kompromi demi melindungi masa depan digital Indonesia. (Humas Kementerian PANRB)