Unjuk Rasa Disebabkan oleh Disinformasi dan Hoaks

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 10 Oktober 2020 | 00:32 WIB - Redaktur: Isma - 565


Jakarta, InfoPublik - Gejolak penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diduga kuat karena adanya informasi yang tidak tepat (disinformasi) dan informasi yang tidak benar (hoaks) di dunia maya. Akibatnya, terjadi banyak aksi demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Menurut dia, masifnya penyebaran dua jenis informasi tersebut di ruang digital membuat masyarakat tersulut untuk melakukan unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu. Akibatnya, terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh unsur asosiasi buruh dan mahasiswa.

Contohnya, terdapat informasi yang menghapuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK). Hal tersebut tidak benar, karena standar upah tetap merujuk dari aturan suatu wilayah terkait. "Saya ambil contoh penghapusan UMP dan UMK itu tidak benar sama sekali," imbuhnya.

Upah minimum dihitung dengan ukuran per jam, juga merupakan informasi yang tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem pengupahan sesuai dengan yang termaktub dalam perundangan Cipta Kerja. Yang benar adalah upah minimum akan ditentukan berdasarkan waktu dan hasil pekerjaan.

Sebaliknya, adanya perundangan tersebut, lanjut Jokowi, akan memberikan kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya. Dampaknya, akan sangat positif terhadap peningkatan pendapatan secara signifikan yang diperoleh pelaku usaha itu.

Kemudian, para nelayan akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan kegiatan memancing dilautan. Kelak, para nelayan hanya diperlukan mendaftarkan diri pada unit kerja instansi pemerintah pusat yang ada di daerah.

"Sebelumnya mengajukan ke ke Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya. Kini dengan adanya UU ini nelayan hanya perlu mendaftarkan diri saja ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," imbuhnya.