Bawaslu: 141 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 6 September 2020 | 22:24 WIB - Redaktur: Untung S - 276


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan tentang laporan hasil sementara pengawasan dalam tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020.

Berdasarkan catatannya, sejumlah 141 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampailan anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dalam keterangannya, Minggu (6/9/2020).

"Dari 315 bapaslon tersebut yang melanggar ada sekitar 141 yang melanggar kesehatan, yang membawa arak-arakan," kata Fritz.

Ia  mengungkapkan, mereka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan Bapaslon terkait pelanggaran administratif yang telah dilakukan.

Dia berharap, saran perbaikan yang telah dilayangkan Bawaslu bisa benar-benar menjadi peringatan agar tidak diulangi di tahapan-tahapan selanjutnya.

"Dan ya apabila tetap melanggar ya kita akan laporkan pada pihak yang berwenang, kepada kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polhum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengimbau aparat penegak hukum menertibkan kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Semua partai politik (Parpol) pendukung calon kepala daerah juga perlu mengingatkan massanya, agar patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Akan tetapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," kata Bahtiar dalam keterangannya di Jakarta. (Foto: Bawaslu)