KPU Terima 418 Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 6 September 2020 | 22:23 WIB - Redaktur: Untung S - 301


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan terdapat 418 bakal pasangan calon (Bapaslon), yang mendaftar pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Data ini tercatat per Minggu (6/9/2020) pukul 10.00 WIB, yang bersumber dari Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan (Silon).

Namun, pendaftaran pencalonan pilkada serentak di 270 daerah masih berlangsung sejak 4 sampai 6 September pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan 2020, dari 418 bapaslon itu, 13 di antaranya merupakan bapaslon untuk pemilihan gubernur (pilgub) yang tersebar di enam provinsi dari sembilan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Dua bapaslon mendaftar untuk pilgub Sumatera Barat, dua bapaslon pilgub, Jambi, dua bapaslon pilgub Bengkulu, tiga bapaslon pilgub Kepulauan Riau, dua bapaslon pilgub Kalimantan Selatan, dan dua bapaslon pilgub Sulawesi Tengah.

Sementara itu, jika dirinci ada 348 bapaslon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) yang tersebar di 175 kabupaten/kota dari 224 kabupaten. Sedangkan, 57 bapaslon telah mendaftarkan diri untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot) di 29 kota dari 37 kota.

Kemudian, total bapaslon bupati/wakil bupati maupun bapaslon wali kota/wakil wali kota dari jalur perseorangan yang telah mendaftar sebanyak 39 calon. Total bapaslon bupati maupun wali kota dari jalur partai politik 366 calon, ditambah 13 bapaslon gubernur yang semuanya diusung partai politik.

Sebelumnya,  KPU  RI mengimbau bakal calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan pencegahan  Covid-19.

KPU juga sudah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

"Dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu demi mewujudkan Pilkada yang sehat, aman, dan demokratis," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Bahkan, sanksi bagi setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam penyelenggara kegiatan pilkada sudah ditentukan. Pasangan calon, tim kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan pemilihan melanggar protokol kesehatan, maka KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melarang yang bersangkutan mengikuti kegiatan pilkada.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: KPU RI)