KPU Serahkan Kasus Terbunuhnya Henri Jovinski ke Aparat Hukum

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 30 Agustus 2020 | 20:03 WIB - Redaktur: Isma - 290


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan kasus pembunuhan stafnya, Henri Jovinski di Kabupaten Yahukimo, Papua, ke pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Raka Sandi, melalui keterangannya, Minggu (30/8/2020).

"Mengenai proses hukum kami mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, semoga segera dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Raka Sandi. 

Raka berharap  pelaku pembunuh Henry Jovinski segera tertangkap. Ia menginginkan situasi akan tetap kondusif selama penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020.

"Tentu harapan kita semua demikian dapat segera tertangkap. Sekali lagi kami percayakan kepada petugas yang berwenang untuk menanganinya, ke depan diharapkan situasi tetap kondusif, sehingga penyelenggaraan tahapan demi tahapan dapat berjalan dengan baik," urainya.

Raka Sandi mengharapkan agar seluruh jajaran KPU tetap waspada dalam menjalankan tugas. Serta menjalankan tahapan Pilkada dengan baik.

"Kepada penyelenggara, dalam hal ini segenap jajaran KPU yang saat ini sedang bertugas menyelenggarakan tahapan, untuk tetap waspada dan tetap bekerja dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Sebelumnya, kepolisian telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas Ananias Yalak alias Senat Soll. Ia diduga kuat sebagai pembunuh staf KPU Yahukimo, Henry Jovinski (25).

KPU akan melangsungkan Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.

(Foto: KPU RI)