Mendagri Imbau Bawaslu Beri Sanksi Peserta Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 20 Juli 2020 | 14:01 WIB - Redaktur: Untung S - 305


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk tegas apabila ada peserta pemilu yang menimbulkan kerumunan saat Pilkada 2020.

"Yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa memberikan sanksi, kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskualifikasi kalau diperlukan, dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Tito menegaskan, rapat umum Pilkada hanya dihadiri oleh maksimal 50 orang. Ia sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum serta DPR untuk bertindak tegas bila ada peserta melanggar.

"Rapat umum maksimal 50 orang, saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar pasangan calon mendaftar,” katanya.

Tito mengingatkan bahwa Pilkada 2020 digelar di saat pandemi Covid-19. Ia menegaskan, pencegahan penularan harus tetap menjadi perhatian.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyatakan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada 2020.

Jika ditemukan tahapan yang pelaksanaannya tak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu bakal mengeluarkan rekomendasi berupa pelanggaran administrasi.

"Ketika saran dan perbaikan tidak diikuti misalnya, akan dilihat apakah ini sebuah kesengajaan atau sebuah pelanggaran administrasi yang akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi," kata Fritz.

Fritz menyatakan, jika dengan rekomendasi itu protokol kesehatan tak juga dilaksanakan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak berwenang. .

Koordinasi ini dilakukan untuk menemukan solusi atas persoalan penerapan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan kepemiluan.

Menurutnya, protokol kesehatan wajib diterapkan dalam seluruh tahapan Pilkada. Sebab, selain punya hak memilih, masyarakat juga berhak atas kesehatan.

"Kalau kita melihat juga sebenarnya bukan hanya hak untuk bisa memilih, dipilih, dan hak untuk menjaga kesehatan, tapi hak untuk berkumpul itu juga dibatasi," tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember 2020. (Foto: Kemendagri)