KPU Perpanjang Masa Kampanye di Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 Juni 2020 | 17:52 WIB - Redaktur: Untung S - 289


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperpanjang durasi waktu kampanye calon kepala daerah, melalui media massa elektronik maupun secara daring di media sosial.

Langkah tersebut dilakukan akibat pembatasan kampanye tatap muka, karena aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami juga sedang memikirkan kampanye melalui media daring, media elektronik baik media sosial, televisi, radio, media penyiaran itu yang akan kami tambah durasinya. Fekuensinya itu sedang dalam pembicaraan kami," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).

Menurut Arief, KPU tidak bisa meniadakan kampanye dengan metode pertemuan terbuka dan rapat umum meskipun pilkada 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Aturan tersebut diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

KPU akan memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar kampanye tidak menjadi wadah penyebaran virus.

Arief mengatakan, pembatasan kampanye maupun tata cara pelaksanaannya dengan menyesuaikan protokol akan diatur dalam Peraturan KPU atau petunjuk teknis (juknis).

"Nanti secara detail kami akan atur ya. Mungkin dalam Peraturan KPU atau yang sangat detail di lapangan mungkin dengan juknis yang akan dikeluarkan oleh KPU," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, kampanye daring bukan hal baru karena juga diatur dalam UU Pilkada.

Dalam pilkada sebelumnya kampanye daring ini dibatasi, kata Abhan, KPU bisa saja menambah durasi atau frekuensi kampanye daring ini untuk menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

"Kemarin paslon akun media sosia hanya 10 akun, kalau di televisi hanya sekian, apakah akan diperbanyak. Prinsipnya kami siap melakukan tugas pengawasan saat metode konvensional diubah karena menyesuaikan kondisi pandemi," kata Abhan.

Pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu ini bergeser dari jadwal semula 23 September 2020, karena tahapan ditunda akibat pandemi Covid-19 sejak Maret lalu dan tahapan pemilihan lanjutan baru dimulai pada 15 Juni. (Foto: KPU RI)