Jaksa Agung Ajak Masyarakat Pantau Sidang Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 22 Mei 2020 | 22:25 WIB - Redaktur: Untung S - 470


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Burhanuddin mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat mengawal, mengikuti dan memantau pelaksanaan sidang perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Dana pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengingat proses penanganan perkara tersebut sekarang sudah menjadi wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili mega korupsi tersebut," kata Burhanuddin dalam keteranganya, Jumat (22/5/2020).

Ia pun meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk organisasi pemerhati pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal, mengikuti dan memantau jalannya persidangan perkara besar tersebut.

Ia berharap kerja keras Kejaksaan RI bisa membuahkan hasil yakni menyelamatkan keuangan negara yang cukup signifikan.

Sejak 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon dan hampir setiap hari memeriksa saksi, ahli dan tersangka.

Juga melakukan penggeledahan dan penyitaan hingga akhirnya mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp16,81 Triliun.

Berkas perkara para tersangka pun telah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

Untuk satu berkas perkara terakhir atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) pun telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dengan demikian, terang dia, hanya dalam waktu hitungan 8 hari Tim Jaksa Penuntut Umum sudah dapat menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan.

Menurut dia, ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara ini. Kejaksaan bekerja cepat dan akurat untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang relatif rumit dan memerlukan kecermatan dalam membongkar dan membuktikan terjadinya kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya, khususnya Tim Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum yang telah menyelesaikan perkara dalam rentang waktu kurang lebih enam bulan yang telah bekerja keras siang malam untuk menuntaskan penyidikan perkara besar sekelas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 16,81 Trilun. Oleh karena itu patut diacungi jempol," tutur dia.