PSBB di Palangka Raya Disetujui Menkes

:


Oleh Putri, Jumat, 8 Mei 2020 | 22:21 WIB - Redaktur: Untung S - 262


Jakarta, InfoPublik - Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Artinya PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) tanggal 7 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020.

Kasus Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Menteri Terawan mengatakan PSBB di Palangka Raya ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Selanjutnya Pemerintah Kota Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” kata Menteri Terawan Jumat (8/5/2020).

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah Kota Palangka Raya mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.