Menkes Setujui Penerapan PSBB di Pekanbaru

:


Oleh MC PROV RIAU, Senin, 13 April 2020 | 22:11 WIB - Redaktur: Untung S - 641


Pekanbaru, InfoPublik - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto telah menyetujui penetapan Pembatasan Sosialis Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penetapan PSBB itu sendiri berdasarkan keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, tertanggal 12 April 2020 tentang PSBB di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Senin (13/4/2020), dalam keputusan tersebut, menimbang bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah kota Pekanbaru Provinsi Riau.

"Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas," ujarnya melalui keputusan penetapan PSBB Pekanbaru yang diterbitkan di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Selanjutnya Menkes juga menerangkan, keputusan tersebut juga berdasarkan beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Tambahnya, PSBB juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 2 Tahun 2018, Permen Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2015, Perpres Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

"Terakhir yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 326)," katanya.

Terawan Agus Putranto menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PPSB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutupnya. (MCR/IP/Foto: Infopublik/Amiriyandi/Ilustrasi PSBB di Jakarta)