Ini Ancaman Hukuman Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 13 April 2020 | 19:35 WIB - Redaktur: Isma - 736


Jakarta, InfoPublik- Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan, bahwa pelaku penolakan atau blokade pemakaman jenazah positif Covid-19 akan diproses hukum.

"Kalau kita melakukan blokade atau penolakan itu ada efek hukumnya," tegas Argo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Humas Polri, Senin (13/4/2020).

Menurut Argo, pelaku akan disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 212, 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Seperti diketahui, Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 214 KUHP ayat 1, paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 bila dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, bahwa menghalangi pelaksananan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta.

Seperti halnya yang dilakukan THP (31) BSS (54) dan S (60) yang melakukan penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul, Kabupaten Semarang.

Argo menjelaskan, ketiganya telah diamankan Polda Jawa Tengah. "Ini pelajaran buat kita agar tidak diulangi kembali, karena memang kalau kita memblokade atau melakukan penolakan ada efek hukumnya," ujar dia.

Sebelumnya, jenazah seorang perawat Nuria Kurniasih yang terinfeksi Covid-19 ditolak oleh warga dimakamkan di TPU Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Jenazah akhirnya dimakamkan di Komplek Pemakaman RS Karyadi, di TPU Bergota Semarang, pada Jumat (10/4/2020).

(Foto: Puluhan karangan bunga dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan masyarakat mengecam sejumlah oknum warga yang menolak pemakaman seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal dunia akibat COVID-19 pada Kamis (9/4/2020) lalu di TPU tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.)