Pemkab dan MUI Lumajang Keluarkan Fatwa Tiadakan Salat Jumat

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 2 April 2020 | 10:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 605


Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur resmi mengumumkan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang terkait pelaksanaan Salat Jumat yang ditiadakan untuk sementara, bagi daerah yang ditetapkan sebagai zona penanganan khusus.

"Prinsip dasarnya maklumat yang disampaikan MUI bahwa bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, maklumatnya MUI Lumajang adalah tidak mengadakan Sholat Jum'at dan menggantinya dengan sholat dhuhur," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau yang biasa disapa Cak Thoriq bersama perwakilan MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam siaran persnya,  di Kantor Bupati Lumajang, Rabu (1/4/2020).

Cak Thoriq juga menyampaikan, bahwa di Lumajang ada dua daerah yang ditetapkan sebagai zona penanganan khusus yang diprioritaskan sebagai daerah penanganan Covid-19 atau virus corona, yakni zona merah untuk daerah yang terdapat warga positif corona dan zona Potensi Merah untuk daerah yang terdapat warga yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Zona merah diantaranya Kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung dan zona potensi merah, yakni Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo," kata dia.

Sementara itu, Ketua MUI Lumajang Achmad Hanif menjelaskan, bahwa untuk daerah yang penyebaran Covid-19 tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, MUI memutuskan peniadaan kegiatan Salat Jumat di daerah tersebut, dan wajib menggantinya dengan Salat Dhuhur sampai keadaan normal kembali. Namun, ia menegaskan agar Takmir Masjid maupun Musala untuk tetap mengumandangkan Adzan.

"Mudah-mudahan tidak ada masalah, dan ini bukan berarti Salat Jumat menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa," jelasnya.

Selain itu, dijelaskan Achmad Hanif, bahwa aktivitas ibadah lain seperti Salat Rawatib berjamaah juga tidak dilaksanakan berjamaah di Masjid maupun Musala yang berada dalam wilayah Zona Merah, maupun Zona Potensi Merah.

"Begitu juga aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak yang diyakini menjadi media penyeberan Covid-19 seperti Salat Rawatib berjamaah untuk sementara diadakan di tempat masing-masing, apa yang disampaikan pemerintah kita wajib mentaati," pungkasnya. (MC Kab. Lumajang/Ydc/An-m)