Asrama Haji Diminta Terapkan Strategi Pemasaran Online

:


Oleh Wandi, Kamis, 23 Januari 2020 | 09:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 464


Jakarta, InfoPublik -Asrama Haji merupakan satuan kerja Kementerian Agama yang berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Sebagai UPT, asrama haji diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri.

Sehubungan itu, dalam pengelolaannya, Asrama Haji diminta untuk menerapkan strategi pemasaran berbasis online. Sebab, strategi pemasaran konvensional di era sekarang sudah ketinggalan dan tidak dibutuhkan.

Hal ini diungkapkan CEO & Managing Partner HAVPRO Group Ade Ahmad Rozi saat memberikan materinya pada Bimbingan Teknis Penyusunan dan Revisi Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2020 di Bintaro Tangerang Selatan. "Di era 4.0, Asrama haji sudah harus menerapkan strategi pemasaran online, karena pemasaran konvensional sudah tidak digunakan lagi," tegasnya, Rabu (22/1).

Menurutnya, keunggulan strategi pemasaran berbasis online (Ecommerce) adalah produk yang dipasarkan (asrama) dapat diakses oleh lebih banyak orang di seluruh dunia. Untuk itu, UPT Asrama Haji perlu mengoptimalkan website, Search Engine Optimalization (SEO), Content Marketing, Email Marketing , Social Media Marketing, dan Pay Per Click (PPC).

"Perlu keberadaan kita di internet, jika produk kita tidak berada di internet maka akan tergilas. Ecommerce berkembang sangat cepat, sehingga informasi-informasi tentang asrama haji dapat diakses kapan saja dan dimana saja selama 24 jam," terangnya.

"Komunikasi pemasarannya diera 4.0 ini jangan bersifat cetakan saja (brosur, leaflet) tapi bisa dimunculkan diwebsite," tambahnya.

Selain online, asrama haji juga harus menerapkan konsep pemasaran yang berfokus pada Segmentasi, Targeting dan Positioning (STP). Untuk itu, diperlukan identifikasi segmen dan target pengguan. “Jangan semua segmentasinya diambil," ujarnya.

Kepala UPT Asrama Haji Lombok Abdul Razak Alfakhir mengaku pendapatannya saat ini masih bergantung dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa sewa kamar dan gedung asrama. Tantangannya, saat low session harus bersaing dengan hotel lain yang berani menurunkan harga kamar.

"Saat low session kita harus bersaing dengan hotel-hotel lain yang berani menurukan harganya. Kita tidak bisa ikut menutunkan karena dibatasi regulasi PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama," kata Razak.