Masuk Kategori Barang Berbahaya, Pengangkutan Palm Kernel di Atas Kapal Ditangani Khusus

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 8 Januari 2019 | 09:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 8K


Jakarta, InfoPublik - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Capt. Bintang Novi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/1/1/KSOP.PTK-2019 tertanggal 3 Januari 2019 tentang Penanganan Muatan Palm Kernel dalam Pengangkutan Melalui Laut.

Adapun penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) dalam menerapkan standar keselamatan dan keamanan secara konsisten guna menjamin keselamatan pelayaran secara optimal.

Lebih lanjut Capt. Bintang menyebutkan, Palm Kernel atau minyak inti kelapa sawit masuk kategori barang berbahaya, dan berdasarkan sifatnya merupakan residu yang tersisa dari minyak melalui proses pelarut atau dikeluarkan secara mekanis dari biji-biji yang mengandung minyak.

"Jika palm kernel dalam keadaan basah atau mengandung minyak yang berlebihan, maka proporsi yang teroksidasi memiliki bahaya kimia yang dapat menimbulkan situasi berbahaya di atas kapal," jelas Capt. Bintang, Senin (7/1).

International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) menyebutkan, barang berbahaya adalah bahan padat, cair atau gas yang memiliki karakteristik dapat membahayakan orang, organisme hidup lainnya, barang milik atau lingkungan. Sementara menurut International Maritime Solid Bulk Cargoes Code (IMSBC Code), Palm Kernel merupakan bahan padat dan termasuk dalam Group B, yaitu muatan yang memiliki bahaya kimia dan dapat menimbulkan situasi berbahaya di atas kapal.

"Karena itulah proses memuat dan bongkar muatan palm kernel dalam kemasan disesuaikan berdasarkan IMDG Code, sedangkan muatan palm kernel dalam bentuk curah disesuaikan berdasarkan IMSBC Code," jelas Capt. Bintang. 

Mengingat palm kernel merupakan barang berbahaya dan memerlukan penanganan khusus, lanjut Capt. Bintang, sesuai aturan yang berlaku tentunya palm kernel akan dikenakan pungutan jasa PNBP.