E-TILANG


  • Rabu, 7 Agustus 2019 | 15:51 WIB

Jakarta, InfoPublik - E-Tilang atau tilang elektronik yang disebut juga sebagai E-LTE atau Electronic Law Traffic Enforcement mungkin memang menjadi hal baru untuk masyarakat Indonesia. Sistem yang berlaku sejak 1 Juli 2019 ini adalah inovasi baru untuk menindak pengguna jalan yang melanggar peraturan di sepanjang jalur protokol Sudirman-Thamrin. Petugas polisi yang menjalankan E-Tilang memiliki aplikasi khusus di smartphone mereka untuk mencatat data pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Ketika ada seorang pelanggar lalu lintas yang terkena E-Tilang, polisi akan mencatat nomor handphone, identitas, jenis pelanggaran yang ia lakukan, dan denda yang harus dibayar. Polisi juga memasang CCTV untuk merekam bukti pelanggaran sebagai kelengkapan data. Tertib lalu lintas ya! - - - #E-TILANG#E-LTE#TilangElektronik #Sudirman#Thamrin#JalanProtokol #DitlantasPOLRI#PeraturanLaluLintas #PelayananPublik#FasilitasUmum #EnjoyJakarta#WonderfulIndonesia