Urus Surat Kendaraan Bisa di Car Free Day

:


Oleh MC KAB BLORA, Senin, 2 April 2018 | 09:04 WIB - Redaktur: Tobari - 275


Blora, InfoPublik - Sat Lantas Polres Blora membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Car Free Day setiap dua minggu sekali.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer S.I.K, M.H mengatakan pelayanan ini dilakukan agar masyarakat mudah dan tidak mengantri lama.

“Dengan menggunakan mobil pelayanan Samsat Keliling dan Bus Pelayanan SIM yang diparkir di sekitar Pendopo rumah dinas Bupati Blora, beberapa warga bisa mengurus surat-surat berkendara,” katanya, Minggu (1/4).

Unit mobil pelayanan ini, dimaksudkan  untuk membantu masyarakat yang tak bisa melakukan perpanjangan SIM atau STNK pada Senin hingga Jum’at di wilayah yang sudah ditentukan jadwalnya.

"Ini kami sudah kami jadwalkan tiap dua minggu di kegiatan CFD, dengan adanya Samsat Keliling dan pelayanan SIM Keliling, anggota Sat Lantas juga sambil menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas pada masyarakat," ucap AKP Febriyani Aer.

Pelayanan Mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A). Layanan tersebut pada saat Car Free Day dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan selesai. Pada saat mengurus, diminta tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

Di antaranya, SIM asli yang diterbitkan Sat Lantas Polres Blora yang masa berlakunya habis kurang dari 14 hari dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Blora. Sedangkan pembayaran pajak kendaraan cukup membawa STNK dan KTP langsung bisa dilayanan petugas. (MC Kab. Blora/Teguh/toeb).